WONOGIRI,suaramerdekasolo.com – Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap Pandu Suryatmojo (26) warga Lingkungan Gerdu RT1 RW5 Kelurahan Giripurwo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Dia ditangkap karena diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis Trihexyphenidyl yang merupakan obat daftar G. Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo mengatakan, pemuda tersebut ditangkap di sekitar terminal Angkuta Wonogiri, sekitar pukul 11.00. Ketika tim berada di sekitar Alun-alun Kabupaten Wonogiri, mereka melihat seorang pria duduk di sisi timur alun-alun. Gerak-geriknya memunculkan kecurigaan dari anggota polisi yang berpatroli tersebut. Saat didekati, pemuda itu ternyata dalam keadaan sedikit teler dan mengaku bernama Iqbal. “Saat kami periksa kartu identitasnya, dia merupakan warga Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri. Kami juga menemukan satu butir obat daftar G berwarna kuning berlogo “mf” di sakunya. Dari pengakuannya, obat itu didapat dari Pandu Suryatmojo yang beralamat di Gerdu, Giripurwo,” terangnya. Mendapati hal itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Pandu di sekitar terminal Angkuta Wonogiri, sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menggeledah, polisi menemukan obat serupa sebanyak 1,5 butir. Obat tersebut merupakan sisa yang diedarkan dan hendak dikonsumsi sendiri. “Pandu telah mengakui, bahwa dia sebelumnya memberi obat daftar G bersimbol “mf” jenis Trihexyphenidyl itu kepada Iqbal. Selanjutnya, Pandu beserta barang bukti kami bawa ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Khalid Yogi)
|