Pelaku Pencurian Buku Nikah Dilakukan Jaringan Sindikat
Suaramerdekasolo.com – Kasus pencurian buku nikah kosong dari kantor-kantor KUA kembali mencuat. Tak hanya satu atau dua kejadian, kasus ini muncul berulang kali dalam beberapa tahun terakhir, mengindikasikan adanya pola kejahatan yang sistematis dan kemungkinan besar melibatkan sindikat terorganisir.
Insiden terbaru terjadi pada 19 Januari 2025, ketika pelaku menggondol 366 buku nikah dari KUA Kecamatan Deket, Lamongan, Jawa Timur. Uniknya, mereka sama sekali tidak menyentuh barang elektronik atau peralatan berharga lainnya. Target mereka hanya satu: buku nikah asli yang masih kosong.
Peristiwa ini menambah daftar panjang pencurian serupa di sejumlah daerah. Pada Desember 2019, KUA Siman di Ponorogo kehilangan 200 buku nikah. Di bulan yang sama, pencuri juga menggasak 79 buku dari KUA Ngrampal, Sragen. Kantor tersebut bahkan langsung memperkuat keamanannya dengan memasang teralis setelah insiden itu.
Pencurian buku nikah bukanlah kejadian acak. Kepala KUA Kecamatan Kras, Kediri, M. Fauzan menyebutkan bahwa insiden seperti ini biasanya terjadi beruntun di wilayah yang berdekatan. “Kalau satu kantor kena, biasanya tak lama kantor lain akan jadi sasaran berikutnya,” katanya.
Pada Februari 2016, dua KUA di Cirebon kehilangan total 300 buku nikah. Juli 2016, sebanyak 800 buku lenyap dari kantor KUA di Mukomuko, Bengkulu, meskipun 500 di antaranya sebenarnya sudah tidak berlaku. Dan yang paling mengejutkan terjadi pada Juli 2017, saat 2.000 buku nikah raib dari KUA Pasaman Barat, Sumatra Barat, saat kantor tutup karena libur Lebaran.
Tak hanya soal pencurian, buku nikah kosong ternyata laku keras di pasar gelap. Fadlan, Kepala KUA di Sragen, menyebut bahwa satu pasang buku bisa dihargai hingga Rp20 juta. Ia bahkan mengaku pernah didatangi seseorang yang rela membayar berapa pun asalkan bisa mendapatkan buku nikah asli.
Motif utama dari pembelian ilegal ini diduga berasal dari pasangan nikah siri yang ingin memanfaatkan dokumen resmi untuk urusan pinjaman, legalitas tempat tinggal, hingga pengurusan administrasi lain. Beberapa bahkan mengaku cukup menggunakan buku nikah palsu dengan tampilan meyakinkan, lengkap dengan hologram.
Pihak Kementerian Agama selalu bertindak cepat. Begitu pencurian dilaporkan, KUA langsung mencatat dan melaporkan nomor seri buku nikah yang hilang. Kemenag lalu menerbitkan surat edaran resmi ke seluruh wilayah, menyatakan bahwa nomor seri tersebut tidak lagi sah secara hukum.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan, terutama oleh pihak-pihak yang berniat memalsukan dokumen pernikahan.
Buku nikah bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah simbol keabsahan pernikahan di mata hukum dan negara. Menjual atau membeli dokumen ini secara ilegal bukan hanya tindakan kriminal, tapi juga merusak tatanan sosial dan nilai hukum yang berlaku.
Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran bahwa menggunakan atau memperdagangkan buku nikah palsu, apalagi yang dicuri, bisa membawa konsekuensi hukum yang serius.
suaramerdekasolo.com - Kapolresta Solo, Kombes Pol Riyanto, mengimbau warga untuk segera melapor jika mendapat ancaman…
suaramerdekasolo.com - Pertandingan seru antara Persis Solo dan Dewa United dalam lanjutan pekan ke-33 BRI…
SUARAMERDEKASOLO.COM - Solo, Mei 2025 – PT Pertamina (Persero), melalui subholding-nya Pertamina Patra Niaga, mengumumkan…
suaramerdekasolo.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas kasus yang melibatkan grup online 'Fantasi Sedarah',…
suaramerdekasolo.com – Kabar gembira nih buat warga Solo dan sekitarnya! Sebentar lagi, Kota Bengawan bakal…
SUARAMERDEKASOLO.COM - Kabar mengejutkan datang dari Kota Solo. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan sudah menerima 26…