
SRAGEN,suaramerdekasolo.com – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dr Hj Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan H Suroto, sudah bisa bernafas lega. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen dalam rapat pleno di Gedung IPHI Jl. Letjen Sutoyo, Kamis (21/1/2021 sudah menetapkan paslon Bupati dr Hj.Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Wakil Bupati H.Suroto terpilih.
Hasil perhitungan KPU, pasangan yang akrab disapa Yuni-Suroto itu meraih 432.037 suara atau 80,22 persen dari suara sah. Keputusan penetapan KPU itu dituangkan dalam berita acara penetapan sesuai surat
KPU No.60/BL.02.7-SJ/03/KPU/I/2021, tanggal 20 Januari 2021. Selanjutnya melalui rapat pleno yang dihadiri semua anggota Komisoner KPU dan Bawaslu, serta disaksikan partai pengusung paslon Bupati/Wabup menetapkan pasangan Yuni-Suroto sebagai Bupati/Wabup Sragen terpilih.
Ketua KPU Sragen Minarso memang tidak mencantumkan masa jabatan bupati/wabup terpilih tahun 2020.
”Karena akhir jabatan Bupati/Wabup akan dibuat serempak apa tidak, KPU menanti Undang-undangnya,” tutur Minarso. Kubu partai pengusung saat rapat pleno di KPU terlihat bersuka ria.
alam pidato singkatnya, Yuni didampingi Suroto mengungkapkan rasa senangnya karena selama Pilkada 9 Desember 2020 tidak ada permasalahan yang begitu berat. Bahkan menurut Yuni, proses pemilukada berjalan tertib dan lancar. Yuni tak memungkiri, gesekan pasti ada. (Anindita)
Editor : Budi Sarmun