sumber:google.com
suaramerdekasolo.com – Jakarta – Hasil seleksi kartu prakerja gelombang 58 telah diumumkan. Mereka yang lolos seleksi diminta untuk segera membeli paket pelatihan.
“Jangan khawatir jika tidak lolos seleksi. Bisa ikut lagi di gelombang seleksi berikut ini gan, tentunya dengan berbagai pelatihan yang akan terus berkembang ke depannya,” tulis Prakerja dalam unggahan Instagramnya, Kamis. , 3/8/2023, yang dikutip dari sumber berita.
Menyusul pengumuman penerima Prakerja gelombang 58, Prakerja lebih lanjut mengimbau para peserta untuk mendaftar di pelatihan pertama sesegera mungkin dan dalam waktu 15 hari. Jika tidak, keanggotaan akan segera dicabut dan Anda tidak akan diizinkan untuk mengikuti Pra-Kerja lagi di masa mendatang.
Jika Anda menunggu hingga 15 hari dari sekarang, Anda tidak akan memiliki cukup waktu untuk membeli pelatihan pertama. Setelah itu, keanggotaan dan Kartu Prakerja Anda akan dibatalkan. Pra-Kerja Lagi menjelaskan bahwa Anda tidak akan dapat berpartisipasi dalam Program Kartu Pra-Kerja lagi.
Saldo pelatihan akan hilang dan dikembalikan ke rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Umum Negara, jika keanggotaan dicabut.
Peserta wajib mengikuti pelatihan yang tersedia setelah dinyatakan lulus seleksi pendaftaran Kartu Prakerja. Tokopedia, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, dan Bukalapak hanyalah beberapa dari platform digital yang saat ini bermitra dengan Prakerja.
Tindakan yang harus dilakukan untuk mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:
SUARAMERDEKASOLO.COM - Pada Kamis, 22 Agustus 2024, Kota Solo menjadi pusat perhatian nasional akibat digelarnya…
uaramerdekasolo.com - Pada awal Mei 2025, petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, dikenal sebagai Soetta, memperketat…
suaramerdekasolo.com – Kabar baik datang dari RSUD Solo Baru. Rumah sakit ini baru saja menambah…
suaramerdekasolo.com - Dalam kehidupan sehari-hari, momen keberuntungan bisa datang kapan saja dan dalam bentuk yang…
SUARAMERDEKASOLO.COM - Beberapa waktu lalu, ada kabar menarik dari dunia ekonomi dan pembangunan wilayah yang…
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan baru yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Aturan ini…