Berita

Berikut Temuan Uji Kemampuan Ojk Terhadap Dana Pemasyarakatan Milik Negara

suaramerdekasolo.com – Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan keprihatinan atas dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah.

OJK telah melakukan pengawasan terhadap Rasio Kecukupan Dana (RKD) Dana Pensiun BUMN, menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun.

“OJK telah melakukan langkah pengawasan untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu dan tepat jumlah,” katanya seperti dikutip Jumat, 8 April.

Menurutnya, dalam ketentuan yang mengatur pendanaan dana pensiun disebutkan bahwa pendiri bertanggung jawab memastikan dana pensiun dalam keadaan dana terpenuhi.

Menurut Ogi, jika RKD di bawah 100% dalam situasi ini, maka pendiri atau mitra pendiri harus melakukan pembayaran iuran sesuai dengan penilaian aktuaria agar dana pensiun secara bertahap mencapai RKD 100%.

“Meminta para pendiri/mitra pendiri untuk dapat menyelesaikan piutang iuran dana pensiun termasuk dana pensiun BUMN dan mendorong para pendiri untuk meninjau ulang keberlangsungan dana pensiun, termasuk opsi untuk melakukan perubahan program pensiun,” katanya dalam kesimpulannya.

Parameter yang dikenal dengan RKD menggambarkan kemampuan perusahaan untuk membayar peserta atau pensiunan. Untuk menutupi kekurangan dana di dapen, maka dapen diminta untuk melaksanakan rencana pemenuhan RKD secara penuh.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui pengumuman tata cara penanganan dana pensiun (dapen) bagi perusahaan milik negara yang bermasalah tertunda lebih lama dari yang dijanjikan semula.

Erick mengakui, pihaknya sudah menginformasikan hal tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia memang menegaskan, lebih bijak menunggu temuan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kemarin memang kita sudah lapor ke Kejaksaan untuk indikasi awal terkait dapen tersebut. Namun kita sudah mencapai kesepahaman dengan BPKP dan kejaksaan kota audit juga, agar tidak ada fitnah,” ujar Erick saat ditemui di Kementerian Kejaksaan. BUMN Jakarta pada Jumat, 8 April.

Erick mengklaim, hal itu dilakukan untuk membedakan antara kasus yang menyangkut dana pensiun yang ada tanda-tanda tindak pidana korupsi dan yang sebenarnya hanya menyangkut kesalahan investasi dan manajemen.

Kita juga membedakan mana yang korup dan mana yang perlu diperbaiki tata kelolanya, lanjutnya.

Pada 18 September 2023, menurut Erick, temuan audit BPKP akan diumumkan ke publik. Kami mohon maaf atas keterlambatan kurang lebih sebulan, namun akan lebih baik jika BPKP melakukan audit, lanjutnya.

Menurut Erick, tantangan yang dihadapi BPKP adalah peran lembaga ini yang multidimensi.

“Karena audit BPKP itu banyak kerjaannya, tidak hanya mengurus BUMN saja, dan saya juga dengar ada pergantian BPKP dari Hendra ke Slamet. Karena sering terjadi peralihan pemerintahan seperti ini, hal ini sering masuk dalam koordinasi kita sebagai baiklah,” katanya.

TAGS:

Recent Posts

Demo Peringatan Darurat, Kepolisian Solo Siagakan Ratusan Aparat

SUARAMERDEKASOLO.COM - Pada Kamis, 22 Agustus 2024, Kota Solo menjadi pusat perhatian nasional akibat digelarnya…

7 jam ago

Petugas Bandara Soetta Berhasil Bongkar Sindikat Calon Jemaah Haji Ilegal

uaramerdekasolo.com - Pada awal Mei 2025, petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, dikenal sebagai Soetta, memperketat…

18 jam ago

RSUD Solo Baru Tambah ICU untuk Tingkatkan Layanan

suaramerdekasolo.com – Kabar baik datang dari RSUD Solo Baru. Rumah sakit ini baru saja menambah…

1 hari ago

Keberuntungan Tak Terduga: Bikers Ini Berteduh Bersama Ariel Noah dan Raffi Ahmad

suaramerdekasolo.com - Dalam kehidupan sehari-hari, momen keberuntungan bisa datang kapan saja dan dalam bentuk yang…

2 hari ago

Kadin Sebut SGS Perkuat Aglomerasi Surakarta Dan Sekitarnya

SUARAMERDEKASOLO.COM - Beberapa waktu lalu, ada kabar menarik dari dunia ekonomi dan pembangunan wilayah yang…

2 hari ago

Aturan Baru Menaker: Ijazah Karyawan Wajib Dikembalikan, Tak Boleh Ditahan!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan baru yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Aturan ini…

3 hari ago