Berita

Dua TO dan pengedar narkoba diamankan di Sukabumi saat Operasi Barang Antik Lodaya

suaramerdekasolo.com – Di Jawa Barat, Operasi Antik Lodaya 2023 yang dilakukan Polres Sukabumi Kota menghasilkan 16 kasus narkoba dan larangan peredaran gelap narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan total 22 tersangka dalam operasi yang berlangsung dari 24 Juli hingga 2 Agustus itu.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Rabu, 9/8/2023, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, “Di antara 22 tersangka, ada dua TO (sasaran operasi) kami dan satu pengedar besar”.

Menurut Kapolres, salah satu TO memiliki surat FP yang diamankan dengan barang bukti ganja seberat 800,32 gram. Satu lagi, AP, dengan maksimal 117 obat keras dan barang bukti ganja seberat 10,22 gram.

Barang bukti berupa sabu seberat 66,16 gram dan ekstasi sebanyak 90 butir pada tersangka pengedar narkoba berinisial RS yang diamankan.

Secara total, selama Operasi Barang Antik Lodaya ditemukan barang bukti 107,23 gram sabu, 90 butir ekstasi, 897,53 gram ganja, 274 butir psikotropika, dan 28.395 butir obat keras golongan Tramadol dan Hexymer.

Satu bong sabu, 20 handphone berbagai merk, dan uang Rp juga disita polisi. 772.000 dolar tunai.

Kasus yang ditemukan dalam Operasi Antik Lodaya tersebar di beberapa kecamatan di Kota dan Kabupaten Sukabumi, yang berada di bawah kendali Polres Sukabumi Kota, menurut kapolres. Salah satunya di Kecamatan Warudoyong, sedangkan empat lainnya di Cikole, Cisaat, Sukaraja, dan Citamiang.

Selain itu, ada dua kasus di Gunungguruh, satu kasus di Kebonpedes, dua kasus di Citamiang, dan satu kasus di Cireunghas di Kecamatan Gunungpuyuh.

Menurut Kapolres, para tersangka kasus narkoba itu dijerat Pasal 112, 112, dan/atau 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, ada pula yang didakwa melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka kasus peredaran gelap obat terlarang yang diatur dalam Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah 15 tahun penjara.

Recent Posts

Atasi Balap Liar, IMI Jateng Siapkan Event Drag Bike Rutin di Solo untuk Salurkan Bakat Anak Muda

suaramerdekasolo.com - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Tengah mengambil langkah konkret untuk mengatasi maraknya balap…

11 jam ago

Polisi Solo Ajak Warga Aktif Laporkan Intimidasi Debt Collector

suaramerdekasolo.com - Kapolresta Solo, Kombes Pol Riyanto, mengimbau warga untuk segera melapor jika mendapat ancaman…

2 hari ago

Persis Solo vs Dewa United: Jadwal Tayang dan Cara Nonton Langsung

suaramerdekasolo.com - Pertandingan seru antara Persis Solo dan Dewa United dalam lanjutan pekan ke-33 BRI…

2 hari ago

Pertamina Tambah 1 Juta LPG Untuk Solo dan Sekitarnya

SUARAMERDEKASOLO.COM - Solo, Mei 2025 – PT Pertamina (Persero), melalui subholding-nya Pertamina Patra Niaga, mengumumkan…

3 hari ago

Polda Metro Jaya Selidiki Grup ‘Fantasi Sedarah’: Akun Sudah Ditutup

suaramerdekasolo.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas kasus yang melibatkan grup online 'Fantasi Sedarah',…

3 hari ago

RSUD Baru Akan Dibangun di Solo, Ini Lokasinya

suaramerdekasolo.com – Kabar gembira nih buat warga Solo dan sekitarnya! Sebentar lagi, Kota Bengawan bakal…

4 hari ago