Berita

Kisah Cabuli Ponakan Paman Ini Tersiar Dari Berita Kriminal Di Televisi

suaramerdekasolo.comBangkalan – Yang paling dekat dengan korban seringkali adalah mereka yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Insiden yang melibatkan Asmawi, seorang perempuan berusia 55 tahun yang berani menyerang keponakannya sendiri yang berusia 14 tahun, NJ, semakin mendukung pernyataan di atas, yang diambil dari informasi yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan diterbitkan pada tahun 2021.

7.004 dari 11.952 kasus kekerasan terhadap anak yang akan terjadi pada tahun 2021 akan melibatkan kekerasan seksual. Kementerian PPPA menilai jumlah sebenarnya lebih tinggi tetapi tidak dilaporkan karena mayoritas korban takut untuk melapor karena pelakunya seringkali adalah anggota keluarga, ayah tiri, ayah kandung, dan kerabat dekat lainnya.

Statistik di atas juga berlaku untuk kasus Asmawi. Ia mencabuli NJ pada Desember 2022, dan barulah ibu korban memberanikan diri untuk menginformasikan kepada Satuan Satreskrim PPA Polres Bangkalan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan ke publik.

Pengakuan korban cukup menjadi pembenaran bagi polisi untuk menahan pria kelahiran 1978 itu pada Rabu (14/6/2023), meski bersikeras tak mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKBP Bangkit Dananjaya mengklaim, pemaparan korban atas pelecehan seksual yang terjadi di Desa Manggaan, Kecamatan Modung, Jawa Timur, dimungkinkan karena korban melihat berita kriminal di televisi.

Korban NJ dilaporkan biasa menonton acara televisi di rumah bersama ibunya. Secara kebetulan, berita di berita itu tentang seorang kakek yang telah dianiaya dan hamil.

NJ berteriak tiba-tiba setelah melihat berita itu, dan ibunya mendengarnya. NJ, seperti ditirukan Bangkit Dananjaya, mengatakan, “Untung saya tidak hamil”.

Akibatnya, ibu NJ segera mulai menanyainya. Pelaku sempat mengelak, namun setelah banyak tekanan, NJ akhirnya mengakui bahwa Asmawi—yang notabene adalah pamannya sendiri—telah menganiayanya. Sang ibu kemudian memberitahu Asmawi, kepala dusun di desanya.

Bangkit menyatakan, “Tersangka menghadapi potensi hukuman 12 tahun”.

Recent Posts

Aturan Baru Menaker: Ijazah Karyawan Wajib Dikembalikan, Tak Boleh Ditahan!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan baru yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Aturan ini…

1 jam ago

Pengemudi Ojek Online di Solo Siap Gelar Aksi di DPRD dan Balai Kota

suaramerdekasolo.com - Para pengemudi ojek online di Solo merencanakan aksi demonstrasi yang akan digelar besok…

1 hari ago

Atasi Balap Liar, IMI Jateng Siapkan Event Drag Bike Rutin di Solo untuk Salurkan Bakat Anak Muda

suaramerdekasolo.com - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Tengah mengambil langkah konkret untuk mengatasi maraknya balap…

2 hari ago

Polisi Solo Ajak Warga Aktif Laporkan Intimidasi Debt Collector

suaramerdekasolo.com - Kapolresta Solo, Kombes Pol Riyanto, mengimbau warga untuk segera melapor jika mendapat ancaman…

3 hari ago

Persis Solo vs Dewa United: Jadwal Tayang dan Cara Nonton Langsung

suaramerdekasolo.com - Pertandingan seru antara Persis Solo dan Dewa United dalam lanjutan pekan ke-33 BRI…

4 hari ago

Pertamina Tambah 1 Juta LPG Untuk Solo dan Sekitarnya

SUARAMERDEKASOLO.COM - Solo, Mei 2025 – PT Pertamina (Persero), melalui subholding-nya Pertamina Patra Niaga, mengumumkan…

5 hari ago