Berita

Calon Kepala Daerah Kalah Lawan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang

suaramerdekasolo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 dapat kembali mencalonkan diri pada pilkada ulang yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers pada Jumat (13/12/2024), menyampaikan bahwa pasangan calon yang kalah melawan kotak kosong boleh maju kembali dalam pilkada ulang. “Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh asalkan masih ada yang mencalonkan,” ujar Afifuddin.

Pilkada ulang ini dilakukan karena calon kepala daerah tunggal kalah melawan kotak kosong di dua daerah tersebut. KPU bersama Komisi II DPR telah menyepakati jadwal pemungutan suara ulang setelah kotak kosong memperoleh suara lebih banyak dibandingkan pasangan calon tunggal.

Afifuddin menjelaskan bahwa tahapan pilkada ulang tidak akan memangkas durasi waktu untuk tahapan Medusa88 pencalonan, termasuk verifikasi pemenuhan syarat minimal dukungan calon independen. “Kalau misalnya ada lagi calon perseorangan maka kami akan melakukan verifikasi data-data dan itu butuh waktu yang di dalam undang-undang sudah termaktub kapan, berapa hari,” jelasnya.

Selain calon yang sebelumnya kalah, KPU juga membuka kesempatan bagi calon-calon baru, termasuk calon independen, untuk berpartisipasi dalam pilkada ulang. Merujuk rancangan peraturan KPU tentang tahapan pilkada ulang, KPU membuka kesempatan bagi calon bupati/wali kota independen untuk menyerahkan syarat minimal dukungan mulai 6 Maret 2025.

Dengan adanya keputusan ini, pasangan calon kepala daerah yang sebelumnya kalah melawan kotak kosong memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri kembali dalam pilkada ulang. Proses ini juga membuka peluang bagi calon-calon baru untuk ikut serta, sehingga diharapkan dapat menciptakan kompetisi yang lebih sehat dan demokratis di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

Mahawirya

Recent Posts

Pengemudi Ojek Online di Solo Siap Gelar Aksi di DPRD dan Balai Kota

suaramerdekasolo.com - Para pengemudi ojek online di Solo merencanakan aksi demonstrasi yang akan digelar besok…

4 jam ago

Atasi Balap Liar, IMI Jateng Siapkan Event Drag Bike Rutin di Solo untuk Salurkan Bakat Anak Muda

suaramerdekasolo.com - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Tengah mengambil langkah konkret untuk mengatasi maraknya balap…

1 hari ago

Polisi Solo Ajak Warga Aktif Laporkan Intimidasi Debt Collector

suaramerdekasolo.com - Kapolresta Solo, Kombes Pol Riyanto, mengimbau warga untuk segera melapor jika mendapat ancaman…

2 hari ago

Persis Solo vs Dewa United: Jadwal Tayang dan Cara Nonton Langsung

suaramerdekasolo.com - Pertandingan seru antara Persis Solo dan Dewa United dalam lanjutan pekan ke-33 BRI…

3 hari ago

Pertamina Tambah 1 Juta LPG Untuk Solo dan Sekitarnya

SUARAMERDEKASOLO.COM - Solo, Mei 2025 – PT Pertamina (Persero), melalui subholding-nya Pertamina Patra Niaga, mengumumkan…

4 hari ago

Polda Metro Jaya Selidiki Grup ‘Fantasi Sedarah’: Akun Sudah Ditutup

suaramerdekasolo.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas kasus yang melibatkan grup online 'Fantasi Sedarah',…

4 hari ago