Berita

Kasus Melody Sharon: Dari Keji Hingga Penyesalan Setelah Melindas Suami

suaramerdekasolo.com – Melody Sharon (31) menjadi sorotan setelah aksinya yang keji terhadap suaminya terungkap. Wanita tersebut melindas dan menyeret suaminya sejauh 200 meter hingga menyebabkan cedera parah setelah kepergok berselingkuh di Cipayung, Jakarta Timur. Awalnya, Melody tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya.

Liburan dengan Selingkuhan Setelah Kejadian

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, Melody tetap melanjutkan kehidupannya seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Ia bahkan pergi berlibur ke Bali bersama pria yang diduga menjadi selingkuhannya.

“Sebelum ditangkap, tidak ada rasa menyesal. Ia tidak pernah menanyakan kondisi suami maupun anak-anaknya,” ujar Kombes Nicolas, Senin (23/12/2024).

Namun, setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Melody mulai menunjukkan rasa penyesalan. Ia bahkan menangis ketika menyampaikan hal tersebut kepada polisi.

“Setelah ditahan, barulah dia merasa bersalah atas perbuatannya,” tambah Kombes Nicolas.

Tindakan Keji Dilakukan dalam Keadaan Sadar

Melody melakukan tindakan brutal ini dalam kondisi sadar. Polisi mengungkapkan bahwa amarahnya dipicu oleh aksi suaminya yang memergokinya berselingkuh. Akibat perbuatannya, suami Melody mengalami patah kaki.

Melody kini menghadapi proses hukum atas tindakannya tersebut. Ia ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dugaan Perzinaan Ikut Diselidiki

Selain kasus KDRT, Melody juga dilaporkan atas dugaan perzinaan oleh suaminya, AG. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada 18 Desember 2024 dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, laporan tersebut dibuat atas dasar Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dengan terlapor Melody Sharon dan pria berinisial TS, yang diduga adalah selingkuhannya.

“Pelapor mengetahui dugaan perselingkuhan pada 6 November 2024 melalui rekaman CCTV apartemen. Istrinya terlihat memasuki apartemen bersama seorang pria yang bukan suaminya,” jelas Kombes Ade Ary.

Proses Hukum Berlanjut

Kini, Melody Sharon menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan KDRT dan dugaan perzinaan. Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik karena kejadiannya yang brutal, tetapi juga karena adanya unsur perselingkuhan yang memicu tindakan tersebut. Polisi masih melanjutkan penyelidikan terkait kedua kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

Baca Juga : https://www.quikstopme.com/daftar-jurusan-yang-cocok-dengan-penggemar-game/

Mahawirya

Recent Posts

Atasi Balap Liar, IMI Jateng Siapkan Event Drag Bike Rutin di Solo untuk Salurkan Bakat Anak Muda

suaramerdekasolo.com - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Tengah mengambil langkah konkret untuk mengatasi maraknya balap…

8 jam ago

Polisi Solo Ajak Warga Aktif Laporkan Intimidasi Debt Collector

suaramerdekasolo.com - Kapolresta Solo, Kombes Pol Riyanto, mengimbau warga untuk segera melapor jika mendapat ancaman…

1 hari ago

Persis Solo vs Dewa United: Jadwal Tayang dan Cara Nonton Langsung

suaramerdekasolo.com - Pertandingan seru antara Persis Solo dan Dewa United dalam lanjutan pekan ke-33 BRI…

2 hari ago

Pertamina Tambah 1 Juta LPG Untuk Solo dan Sekitarnya

SUARAMERDEKASOLO.COM - Solo, Mei 2025 – PT Pertamina (Persero), melalui subholding-nya Pertamina Patra Niaga, mengumumkan…

3 hari ago

Polda Metro Jaya Selidiki Grup ‘Fantasi Sedarah’: Akun Sudah Ditutup

suaramerdekasolo.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas kasus yang melibatkan grup online 'Fantasi Sedarah',…

3 hari ago

RSUD Baru Akan Dibangun di Solo, Ini Lokasinya

suaramerdekasolo.com – Kabar gembira nih buat warga Solo dan sekitarnya! Sebentar lagi, Kota Bengawan bakal…

4 hari ago