Berita

4 Petugas Keamanan Diduga Terlibat Pencurian Besi Proyek Museum di Solo

4 orang petugas keamanan proyek diduga terlibat dalam kasus pencurian besi di lokasi proyek pembangunan Museum Budaya, Sains, dan Teknologi. Mereka berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Solo pada Kamis (16/1/2025) sore.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah DK (49) warga Jebres, Solo; LAP (23) warga Mojolaban, Sukoharjo; DFR (19); dan SVA (26) warga Gondangrejo, Karanganyar. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono, didampingi Kanit Resmob Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al-Fiqri.

Delapan Pelaku, Empat Ditangkap, Empat Masih Diburu

Menurut Kompol Ismanto, kasus pencurian ini melibatkan delapan orang pelaku. Saat ini, empat pelaku telah ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Mereka melakukan pencurian dengan cara merusak properti di lokasi proyek,” ujar Ismanto saat memberikan keterangan pada Jumat (17/1/2025).

Aksi pencurian tersebut dilakukan di gedung proyek Museum Budaya, Sains, dan Teknologi yang berlokasi di Jalan Ki Hadjar Dewantara, Jebres. Barang-barang yang dicuri meliputi tujuh kolom well, empat stell, dan empat puss pule.

Barang Bukti dan Lokasi Penangkapan

Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan di antaranya 21 set besi scaffolding, satu besi jackbest, beberapa unit sepeda motor, telepon genggam, dan tas yang digunakan saat aksi pencurian berlangsung.

Proses penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tiga pelaku diamankan di area proyek Museum Budaya, Sains, dan Teknologi, sedangkan satu pelaku lainnya ditangkap di Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar.

“Keempat pelaku lainnya yang diduga terlibat masih dalam pelacakan oleh tim kami,” tambah Kompol Ismanto.

Ancaman Hukuman Berat Pencurian Besi

Keempat tersangka yang telah ditahan di Mapolresta Solo kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap para pekerja dan petugas keamanan di lokasi proyek besar. Polisi pun terus berupaya memburu sisa pelaku yang masih buron.

Mahawirya

Recent Posts

Polisi Solo Ajak Warga Aktif Laporkan Intimidasi Debt Collector

suaramerdekasolo.com - Kapolresta Solo, Kombes Pol Riyanto, mengimbau warga untuk segera melapor jika mendapat ancaman…

13 jam ago

Persis Solo vs Dewa United: Jadwal Tayang dan Cara Nonton Langsung

suaramerdekasolo.com - Pertandingan seru antara Persis Solo dan Dewa United dalam lanjutan pekan ke-33 BRI…

1 hari ago

Pertamina Tambah 1 Juta LPG Untuk Solo dan Sekitarnya

SUARAMERDEKASOLO.COM - Solo, Mei 2025 – PT Pertamina (Persero), melalui subholding-nya Pertamina Patra Niaga, mengumumkan…

2 hari ago

Polda Metro Jaya Selidiki Grup ‘Fantasi Sedarah’: Akun Sudah Ditutup

suaramerdekasolo.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas kasus yang melibatkan grup online 'Fantasi Sedarah',…

2 hari ago

RSUD Baru Akan Dibangun di Solo, Ini Lokasinya

suaramerdekasolo.com – Kabar gembira nih buat warga Solo dan sekitarnya! Sebentar lagi, Kota Bengawan bakal…

3 hari ago

Wali Kota Solo Terima 26 Aduan Ijazah, Ancam Cabut Izin

SUARAMERDEKASOLO.COM - Kabar mengejutkan datang dari Kota Solo. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan sudah menerima 26…

4 hari ago