Berita

Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian di Jenar

suaramerdekasolo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban kehilangan nyawanya.

Peristiwa tersebut melibatkan dua tersangka, Rahmadi (34) dan Ramelan (31), keduanya warga Dusun Ngampo, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar. Sementara korban adalah Iman Diyan Permana (23), warga Dusun Banyurip, Desa Banyurip, Kecamatan Jenar.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Yudha melalui pernyataannya menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan terjadi pada Senin (13/1) di rumah Suwito, seorang kerabat pelaku.

“Korban, Iman Diyan Permana, adalah pacar adik kandung para pelaku. Ia meninggal dunia akibat kekerasan fisik berat yang dilakukan oleh kedua tersangka,” jelas AKP Isnovim.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan, insiden tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku atas tindakan korban yang membawa adik kandung mereka ke sebuah hotel. Pelaku kemudian menyerang korban dengan pukulan dan tendangan, terutama pada bagian kepala dan badan.

Korban mengalami cedera serius pada wajah, kepala, dan tubuh hingga harus menjalani perawatan medis. Namun, kondisinya memburuk akibat riwayat hemofilia yang memperparah pendarahan internal.

Setelah menerima laporan kejadian, Unit Resmob Polres Sragen bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua tersangka di kediaman mereka pada Selasa (14/1).

“Kedua pelaku telah mengakui perbuatan mereka dan saat ini berada dalam tahanan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Isnovim.

Hasil Autopsi

Hasil pemeriksaan medis dari RSUD Moewardi Surakarta mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma tumpul di leher, memar pada paru-paru, serta pendarahan di otak. Kondisi ini diperparah oleh hemofilia yang diderita korban, sehingga mengakibatkan pendarahan masif yang berujung pada kematian.

Proses Hukum Kasus Pengeroyokan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan bahwa kasus pengeroyokan ini akan ditangani dengan serius dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kami juga berharap masyarakat dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar konflik tidak diselesaikan dengan kekerasan,” kata Kapolres.

Selain itu, AKP Isnovim mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan mencari solusi tanpa melibatkan tindakan yang melanggar hukum.

Mahawirya

Recent Posts

Polisi Solo Ajak Warga Aktif Laporkan Intimidasi Debt Collector

suaramerdekasolo.com - Kapolresta Solo, Kombes Pol Riyanto, mengimbau warga untuk segera melapor jika mendapat ancaman…

10 jam ago

Persis Solo vs Dewa United: Jadwal Tayang dan Cara Nonton Langsung

suaramerdekasolo.com - Pertandingan seru antara Persis Solo dan Dewa United dalam lanjutan pekan ke-33 BRI…

1 hari ago

Pertamina Tambah 1 Juta LPG Untuk Solo dan Sekitarnya

SUARAMERDEKASOLO.COM - Solo, Mei 2025 – PT Pertamina (Persero), melalui subholding-nya Pertamina Patra Niaga, mengumumkan…

2 hari ago

Polda Metro Jaya Selidiki Grup ‘Fantasi Sedarah’: Akun Sudah Ditutup

suaramerdekasolo.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas kasus yang melibatkan grup online 'Fantasi Sedarah',…

2 hari ago

RSUD Baru Akan Dibangun di Solo, Ini Lokasinya

suaramerdekasolo.com – Kabar gembira nih buat warga Solo dan sekitarnya! Sebentar lagi, Kota Bengawan bakal…

3 hari ago

Wali Kota Solo Terima 26 Aduan Ijazah, Ancam Cabut Izin

SUARAMERDEKASOLO.COM - Kabar mengejutkan datang dari Kota Solo. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan sudah menerima 26…

4 hari ago