Berita

Dua Pegawai Puskesmas di Boyolali Ditahan atas Kasus Korupsi Rp 1,9 Miliar

suaramerdekasolo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu, Rabu (22/1). Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka pertama adalah PASP (34), tenaga akuntansi Puskesmas Kemusu, dan tersangka kedua adalah KVR (39), bendahara pengeluaran pembantu.

“Keduanya diduga menggelapkan uang puskesmas selama periode 2017 hingga 2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,96 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti,” jelas Emanuel Yogi Budi Aryanto, Kasi Intelijen Kejari Boyolali.

Modus Operandi

Dugaan kasus korupsi ini mencakup beberapa modus, di antaranya:

  1. Pencairan Uang Menggunakan Cek
    Para tersangka memanfaatkan cek milik puskesmas untuk menarik dana dari Bank Jateng. Dalam prosesnya, mereka memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat, termasuk bendahara pengeluaran, Kasubbag Tata Usaha, dan Kepala Puskesmas. Total pencairan dana mencapai Rp 93,8 juta.
  2. Akses Cash Management System Banking (CMS Banking)
    KVR memberikan akses CMS Banking kepada PASP untuk menarik dana BLUD secara ilegal. PASP mentransfer uang ke rekening pribadinya, dengan nominal mencapai Rp 5 juta per transaksi. Total pengiriman ke rekening pribadi mencapai Rp 1,87 miliar.
  3. Manipulasi Gaji dan Penggunaan Dana Tunai
    PASP diduga menaikkan gaji atas namanya sendiri sebesar Rp 300 ribu dan menggunakan dana tunai puskesmas senilai Rp 2,9 juta untuk keperluan pribadi.
  4. Stempel dan Rekening Koran Palsu
    PASP bahkan membuat stempel palsu Bank Jateng untuk memanipulasi dokumen keuangan, termasuk rekening koran. Ia mengubah data pada tanggal posting, nominal, dan saldo, lalu melaporkan data tersebut ke Dinas Kesehatan Boyolali sebagai laporan keuangan resmi.

Dasar Penahanan Kasus Korupsi

Penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari Boyolali Nomor Print–14/M.3.29/Fd.2/02/2024, yang diterbitkan pada 27 Februari 2024. Kasus ini mengungkap kerugian negara yang cukup besar dan pola manipulasi sistematis dalam pengelolaan keuangan puskesmas.

Kini, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sementara itu, Kejari Boyolali memastikan kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Mahawirya

Recent Posts

Polisi Solo Ajak Warga Aktif Laporkan Intimidasi Debt Collector

suaramerdekasolo.com - Kapolresta Solo, Kombes Pol Riyanto, mengimbau warga untuk segera melapor jika mendapat ancaman…

9 jam ago

Persis Solo vs Dewa United: Jadwal Tayang dan Cara Nonton Langsung

suaramerdekasolo.com - Pertandingan seru antara Persis Solo dan Dewa United dalam lanjutan pekan ke-33 BRI…

24 jam ago

Pertamina Tambah 1 Juta LPG Untuk Solo dan Sekitarnya

SUARAMERDEKASOLO.COM - Solo, Mei 2025 – PT Pertamina (Persero), melalui subholding-nya Pertamina Patra Niaga, mengumumkan…

2 hari ago

Polda Metro Jaya Selidiki Grup ‘Fantasi Sedarah’: Akun Sudah Ditutup

suaramerdekasolo.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas kasus yang melibatkan grup online 'Fantasi Sedarah',…

2 hari ago

RSUD Baru Akan Dibangun di Solo, Ini Lokasinya

suaramerdekasolo.com – Kabar gembira nih buat warga Solo dan sekitarnya! Sebentar lagi, Kota Bengawan bakal…

3 hari ago

Wali Kota Solo Terima 26 Aduan Ijazah, Ancam Cabut Izin

SUARAMERDEKASOLO.COM - Kabar mengejutkan datang dari Kota Solo. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan sudah menerima 26…

4 hari ago