suaramerdekasolo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu, Rabu (22/1). Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka pertama adalah PASP (34), tenaga akuntansi Puskesmas Kemusu, dan tersangka kedua adalah KVR (39), bendahara pengeluaran pembantu.
“Keduanya diduga menggelapkan uang puskesmas selama periode 2017 hingga 2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,96 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti,” jelas Emanuel Yogi Budi Aryanto, Kasi Intelijen Kejari Boyolali.
Dugaan kasus korupsi ini mencakup beberapa modus, di antaranya:
Penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari Boyolali Nomor Print–14/M.3.29/Fd.2/02/2024, yang diterbitkan pada 27 Februari 2024. Kasus ini mengungkap kerugian negara yang cukup besar dan pola manipulasi sistematis dalam pengelolaan keuangan puskesmas.
Kini, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sementara itu, Kejari Boyolali memastikan kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
suaramerdekasolo.com - Kapolresta Solo, Kombes Pol Riyanto, mengimbau warga untuk segera melapor jika mendapat ancaman…
suaramerdekasolo.com - Pertandingan seru antara Persis Solo dan Dewa United dalam lanjutan pekan ke-33 BRI…
SUARAMERDEKASOLO.COM - Solo, Mei 2025 – PT Pertamina (Persero), melalui subholding-nya Pertamina Patra Niaga, mengumumkan…
suaramerdekasolo.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas kasus yang melibatkan grup online 'Fantasi Sedarah',…
suaramerdekasolo.com – Kabar gembira nih buat warga Solo dan sekitarnya! Sebentar lagi, Kota Bengawan bakal…
SUARAMERDEKASOLO.COM - Kabar mengejutkan datang dari Kota Solo. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan sudah menerima 26…