Berita

Aksi Ganjal ATM di 42 Lokasi, Sindikat Pencuri Solo Akhirnya Dibekuk Polisi

suaramerdekasolo.com – Polresta Solo berhasil membongkar kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di berbagai kota. Tiga pelaku ditangkap di sekitar Patung Wisnu Manahan, Solo pada Sabtu (22/2).

Saat diinterogasi, A, yang merupakan otak kejahatan tersebut, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan mereka dimulai setelah ia melihat cara melakukannya melalui sebuah video di YouTube. Kelompok pencuri yang terdiri dari lima orang, dua di antaranya sudah lebih dahulu diamankan oleh Satreskrim Polres Karanganyar, telah melancarkan aksi ganjal ATM di setidaknya 42 lokasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh A, warga Kabupaten Lampung Selatan, yang menjadi tokoh utama dalam kelompok ini. Ia mengungkapkan bahwa mereka melakukan kejahatan setelah mendapatkan inspirasi dari video yang beredar di YouTube.

Sindikat ini terbentuk pada Desember 2024 dan terdiri dari lima orang yang sebelumnya saling mengenal. Mereka beraksi di beberapa kota besar di Pulau Jawa, termasuk Solo dengan 4 lokasi kejadian, Karanganyar dengan 1 lokasi, Bogor dengan 12 lokasi, Bandung dengan 10 lokasi, dan Cirebon dengan 2 lokasi. Di Jawa Timur, mereka beraksi di Caruban (2 lokasi), Madiun (3 lokasi), dan Surabaya (7 lokasi).

Aksi mereka tidak dilaksanakan setiap hari, namun mereka sering melakukan serangan di beberapa lokasi dalam satu hari. Untuk menentukan korban, mereka tidak memiliki kriteria khusus, hanya mengamati orang-orang yang akan menggunakan ATM dan memilih sasaran secara acak.

Terkait hasil yang mereka peroleh, jumlah uang yang dicuri bervariasi, digunakan untuk operasional kelompok, kebutuhan sehari-hari, dan juga untuk bersenang-senang. “Jumlah terbesar yang kami dapatkan adalah Rp 62 juta di Solo, sedangkan yang terkecil pernah hanya Rp 50.000,” ungkap A.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa sebelum melancarkan aksi di Solo, para pelaku terlebih dahulu menginap di sebuah hotel di Manahan, Banjarsari. Tiga dari lima anggota sindikat tersebut, yakni A, DM, dan HP, ditangkap pada Selasa (22/2) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Patung Wisnu Manahan, Banjarsari, Solo.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan, seperti beberapa pasang plat nomor kendaraan, tusuk gigi, 46 kartu ATM dari berbagai bank, tiga telepon genggam, masker, dan pakaian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Mahawirya

Recent Posts

Atasi Balap Liar, IMI Jateng Siapkan Event Drag Bike Rutin di Solo untuk Salurkan Bakat Anak Muda

suaramerdekasolo.com - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Tengah mengambil langkah konkret untuk mengatasi maraknya balap…

9 jam ago

Polisi Solo Ajak Warga Aktif Laporkan Intimidasi Debt Collector

suaramerdekasolo.com - Kapolresta Solo, Kombes Pol Riyanto, mengimbau warga untuk segera melapor jika mendapat ancaman…

1 hari ago

Persis Solo vs Dewa United: Jadwal Tayang dan Cara Nonton Langsung

suaramerdekasolo.com - Pertandingan seru antara Persis Solo dan Dewa United dalam lanjutan pekan ke-33 BRI…

2 hari ago

Pertamina Tambah 1 Juta LPG Untuk Solo dan Sekitarnya

SUARAMERDEKASOLO.COM - Solo, Mei 2025 – PT Pertamina (Persero), melalui subholding-nya Pertamina Patra Niaga, mengumumkan…

3 hari ago

Polda Metro Jaya Selidiki Grup ‘Fantasi Sedarah’: Akun Sudah Ditutup

suaramerdekasolo.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas kasus yang melibatkan grup online 'Fantasi Sedarah',…

3 hari ago

RSUD Baru Akan Dibangun di Solo, Ini Lokasinya

suaramerdekasolo.com – Kabar gembira nih buat warga Solo dan sekitarnya! Sebentar lagi, Kota Bengawan bakal…

4 hari ago