Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan baru yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Aturan ini menegaskan bahwa ijazah merupakan hak pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan atau alat tekanan oleh pihak perusahaan dalam bentuk apa pun.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa penahanan ijazah melanggar prinsip keadilan dalam hubungan kerja. Pemerintah ingin menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan menghormati hak dasar setiap pekerja. Dengan keluarnya aturan ini, perusahaan diwajibkan segera mengembalikan ijazah karyawan yang masih mereka tahan, tanpa syarat apa pun.
Selama ini, banyak karyawan mengaku sulit keluar dari pekerjaan karena perusahaan menahan dokumen penting seperti ijazah. Beberapa bahkan dipaksa membayar denda jika ingin mengambilnya. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan antara pekerja dan pemberi kerja.
Pemerintah mendorong karyawan yang merasa dirugikan untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Jika terbukti melanggar situs medusa88, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha. Kemnaker juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif.
Langkah ini disambut positif oleh para pekerja dan aktivis ketenagakerjaan. Mereka menilai kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi tenaga kerja di Indonesia.
Dengan adanya aturan ini, perusahaan harus mulai mengubah cara mereka memperlakukan karyawan. Kini, sudah tak ada alasan lagi untuk menahan ijazah. Karyawan berhak mendapatkan dokumen pribadinya kembali—karena hak itu tidak bisa ditawar.