Tom Lembong Tegaskan Keamanan Gula Rafinasi di Sidang Tipikor
SUARAMERDEKASOLO.COM – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7), mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong melakukan aksi tak biasa. Ia memakan langsung gula rafinasi di ruang sidang. Aksi itu ia lakukan untuk merespons pernyataan jaksa yang menyebut gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi.
Tom ingin menunjukkan bahwa gula rafinasi tidak otomatis berbahaya. Di hadapan majelis hakim dan jaksa, ia menjelaskan jenis-jenis gula, termasuk gula mentah, rafinasi, dan konsumsi. Ia juga membawa contoh fisik produk-produk tersebut ke ruang sidang.
“Saya ingin menunjukkan bahwa gula rafinasi ini tidak seberbahaya yang disebutkan. Kita lihat saja, apakah dalam beberapa hari saya mengalami gangguan kesehatan setelah memakannya,” ucap Tom sambil mencicipi gula rafinasi di hadapan hakim.
21 Izin Impor Saat Menjabat
Selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016, Tom menerbitkan 21 Persetujuan Impor (PI). Ia mengatakan penerbitan izin itu bertujuan menjaga pasokan gula nasional yang saat itu mulai menipis.
“Tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan nasional. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antar-kementerian dan arahan langsung Presiden Joko Widodo,” jelasnya.
Saat jaksa bertanya berapa izin yang ditandatangani langsung olehnya, Tom mengaku tidak mengingat secara pasti.
Dakwaan dan Kerugian Negara
Jaksa menilai keputusan Tom menyebabkan kerugian negara. Dari total kerugian Rp578 miliar, perbuatan Tom disebut menyebabkan kerugian hingga Rp515 miliar. Jaksa menduga Tom mengeluarkan izin impor tanpa melalui koordinasi yang semestinya.
Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan berlanjut untuk menggali lebih dalam proses pengambilan keputusan saat Tom menjabat.