Trump Kirim Surat ke Prabowo, Indonesia Kena Tarif 32% Mulai Agustus 2025

SUARAMERDEKASOLO.COM – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membuat langkah tegas di bidang perdagangan internasional. Dalam upayanya menyeimbangkan neraca perdagangan Negeri Paman Sam, Trump secara resmi mengumumkan penerapan tarif resiprokal terhadap 14 negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Informasi tersebut diperoleh dari laporan CNBC pada Selasa (8/7/2025). Dalam laporan itu disebutkan bahwa Presiden Trump telah mengirimkan surat langsung kepada para kepala negara yang terdampak, termasuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut menyatakan bahwa kebijakan tarif ini merupakan langkah korektif terhadap defisit perdagangan yang selama ini merugikan AS.

Negara-Negara yang Terdampak

Trump mengunggah surat-surat tersebut di akun media sosialnya. Ia menyebutkan bahwa Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos, Myanmar, dan negara-negara lainnya juga menerima surat serupa. Selain Indonesia, negara-negara seperti Bosnia & Herzegovina, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Kamboja, dan Thailand juga termasuk dalam daftar penerima.

Rincian Tarif untuk Setiap Negara

Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32%. Negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia menghadapi tarif 25%. Afrika Selatan dan Bosnia dikenai tarif 30%. Tarif untuk Bangladesh dan Serbia naik menjadi 35%. Kamboja dan Thailand mendapatkan bea masuk 36%, sedangkan Laos dan Myanmar mendapat tarif tertinggi yaitu 40%.

Trump menyatakan bahwa tarif tersebut bisa berubah. Ia menegaskan bahwa penyesuaian akan dilakukan tergantung pada hubungan bilateral antara Amerika Serikat dan masing-masing negara.

“Tergantung pada hubungan kami dengan Negara Anda,” tulis Trump dalam surat yang ia tanda tangani.

Reaksi dan Tanggapan

Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, mengonfirmasi bahwa gelombang pertama surat telah dikirim sebelum Rabu lalu. Ia juga menambahkan bahwa pengiriman surat berikutnya akan terus berlanjut dalam waktu dekat.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum memberikan pernyataan resmi mengenai kebijakan tersebut. Namun, sejumlah analis menilai bahwa tarif 32% berpotensi memukul sektor ekspor utama seperti tekstil dan elektronik.

Dampak Bagi Ekonomi Indonesia

Tarif tinggi dari AS berisiko mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar Amerika. Para pelaku usaha menilai, langkah ini akan meningkatkan biaya dan menurunkan volume ekspor. Jika tidak direspons dengan strategi yang tepat, kebijakan ini bisa menurunkan kinerja neraca perdagangan nasional.

Pakar perdagangan internasional menyarankan pemerintah untuk segera melakukan negosiasi bilateral. Tujuannya agar Indonesia bisa mendapatkan pengecualian atau keringanan dari tarif tinggi tersebut.