Komisi III Tegas Bantah Kritik Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi KUHAP: “Omong Kosong? Siapa Sebenarnya?”
SUARAMERDEKASOLO.COM – Proses revisi KUHAP kembali jadi sorotan. Banyak yang menuding revisi ini minim melibatkan publik. Namun, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Menurutnya, sejak awal pembahasan, DPR telah membuka pintu selebar-lebarnya untuk berbagai kelompok masyarakat.
“Dari awal sudah terbuka, bahkan yang bilang kami tidak transparan itu juga sebenarnya pernah kami undang. Kami ajak diskusi, bahkan saat Lebaran pun kami undang,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat Panja RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025).
Masukan Masyarakat Diakomodasi
Habiburokhman menyebut banyak pasal dalam draf RUU KUHAP yang justru datang dari aspirasi masyarakat sipil. Ia bahkan mempersilakan publik untuk menilai sendiri siapa sebenarnya yang menyampaikan kritik tanpa dasar.
“Silakan nilai, siapa yang sebenarnya omong kosong. Kami di Komisi III terbuka menerima masukan. Kalau mau bikin draf tandingan, ya silakan, tapi jangan klaim hanya satu kelompok yang mewakili masyarakat,” tegasnya.
Draf Tandingan dari Koalisi Sipil?
Terkait munculnya draf revisi KUHAP dari Koalisi Masyarakat Sipil, Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan undang-undang tetap menjadi wewenang DPR. Ia menyindir, jika ingin membuat undang-undang secara resmi, maka harus melalui jalur konstitusional.
“Kalau mau bikin UU, ya jadi anggota DPR dulu. Di sini tempatnya, bukan di luar-luar,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Pemerintah Klaim Libatkan Banyak Pihak
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, menambahkan bahwa pemerintah pun telah membuka ruang diskusi lebar-lebar selama penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ia menyebut publik dari berbagai kalangan telah dilibatkan secara aktif, termasuk dalam forum daring yang disiarkan langsung.
“Koalisi masyarakat sipil, para ahli hukum, hingga universitas-universitas seluruh Indonesia ikut serta dalam diskusi lewat Zoom, tanggal 28 Mei lalu. Bahkan acara itu kami live streaming,” ujar Eddy.
Kritik Balik ke Kelompok Sipil
Habiburokhman juga menyoroti sikap beberapa lembaga yang mengklaim seolah hanya mereka yang mewakili suara rakyat. Ia menekankan bahwa anggota DPR pun bagian dari masyarakat sipil yang dipilih langsung oleh rakyat.
“Kami ini juga masyarakat sipil. Kami ini wakil rakyat, dipilih secara sah lewat pemilu. Jangan merasa jadi satu-satunya suara masyarakat,” katanya.
Pembahasan DIM Sudah Tuntas
Diketahui, pembahasan DIM RUU KUHAP telah rampung. Komisi III DPR RI dan pemerintah menyelesaikan 1.676 DIM dalam dua hari saja, yaitu pada 9 dan 10 Juli 2025.
Dari total itu, 1.091 DIM dinyatakan tetap, 295 diperbaiki redaksional, 68 mengalami perubahan substansi, 91 dihapus, dan 131 merupakan usulan baru.
Selanjutnya, Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah dibentuk untuk menyusun draf akhir. “Malam ini sudah bisa mulai kerja, termasuk via online. Besok juga lanjut,” ungkap Habiburokhman.
Target Selesai Sebelum 2026
RUU KUHAP kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. DPR menargetkan seluruh proses pembahasan dan pengesahan bisa rampung sebelum pergantian tahun 2026.