Francine PSI Desak Pemprov DKI Benahi Layanan Dasar Sebelum Jalankan BPJS Hewan
Suaramerdekasolo.com – Wacana “BPJS Hewan” memang mencuri perhatian, tapi Francine Widjojo, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, meminta Pemprov Jakarta untuk tidak terburu-buru. Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya lebih dulu menyempurnakan layanan dasar kesehatan hewan sebelum meluncurkan program-program baru yang terkesan populis.
Francine menjelaskan bahwa Jakarta saat ini hanya memiliki satu Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) untuk melayani hewan peliharaan seperti kucing dan anjing. Menurutnya, keberadaan puskeswan sangat penting sebagai fondasi pelayanan kesehatan hewan Sayangnya, puskeswan tersebut belum bisa beroperasi 24 jam dan belum mampu menangani kasus gawat darurat.
Microchip dan BPJS Belum Urgen Jika Fasilitas Masih Minim
Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta meluncurkan rencana pemasangan microchip untuk hewan peliharaan. Kepala dinas, Hasudungan Sidabalok, menyebut bahwa program ini bertujuan mempermudah pendataan identitas hewan—mulai dari jenis, vaksin rabies, hingga status sterilisasi. Rencana ini juga akan menjadi dasar integrasi layanan BPJS khusus hewan.
Program ini akan melalui studi kelayakan pada 2025 dan berlanjut ke tahap uji coba pada 2026. Namun Francine menilai bahwa langkah tersebut terlalu dini. Ia menegaskan bahwa tanpa infrastruktur yang memadai, sistem tersebut hanya akan membebani layanan yang sudah terbatas.
Perlu Pembenahan Regulasi dan Sistem Data
Francine juga mengkritik aturan yang masih terbatas. Ia menyebut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 hanya mewajibkan microchip untuk anjing sebagai Hewan Penular Rabies (HPR). Bahkan setelah sembilan tahun, penerapannya belum berjalan maksimal karena lemahnya sistem data.
Menurut Francine, Pemprov harus memperluas regulasi agar mencakup semua jenis hewan peliharaan. Selain itu, ia mendorong pembangunan sistem basis data kepemilikan hewan yang lebih terintegrasi dan akurat.
Batalkan Proyek Pulau Kucing, Fokus Tambah Puskeswan
Dalam kesempatan yang sama, Francine juga menyoroti rencana pembangunan Pulau Tematik Kucing di Pulau Tidung Kecil, Kepulauan Seribu. Ia menyarankan agar pemerintah tidak memasukkan proyek tersebut dalam RPJMD dan lebih baik memprioritaskan peningkatan jumlah Puskeswan.
Francine mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007, yang mewajibkan Jakarta memiliki minimal 15 Puskeswan. Hingga saat ini, Jakarta baru memiliki satu puskeswan untuk hewan non-ternak yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Menurutnya, jika pemerintah memperkuat layanan dasar terlebih dahulu, maka program lanjutan seperti BPJS Hewan akan lebih realistis dan berkelanjutan.