RKUHAP 2025 dan Urgensi Pengawalan Publik: Progres, Kritik, dan Harapan Baru
SUARAMERDEKASOLO.COM – Pada pertengahan Juni 2025, pemerintah menyatakan bahwa proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan KUHAP sudah rampung. Ini membuka jalan bagi dimulainya pembahasan dengan DPR pasca masa reses yang berakhir 23 Juni. Komisi III DPR sendiri menargetkan agar revisi ini bisa dituntaskan dalam dua masa sidang, dengan harapan dapat disahkan sebelum akhir 2025.
Dorongan untuk segera merevisi KUHAP dianggap penting mengingat regulasi yang berlaku saat ini masih merupakan produk tahun 1981. Banyak pihak menilai bahwa KUHAP lama belum memberikan perlindungan hukum yang memadai, terutama bagi masyarakat marjinal. Peran advokat juga dinilai masih terlalu lemah dalam proses penyidikan.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, penyusunan DIM melibatkan proses panjang dan partisipatif, termasuk masukan dari sekitar 20 ribu orang melalui kegiatan sosialisasi. DIM tersebut kini hanya tinggal menunggu paraf dari Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung sebelum resmi dibahas di parlemen. Pemerintah menyebut pembaruan ini sebagai momen untuk meninggalkan warisan sistem hukum acara pidana dari era Orde Baru yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian.
Masih Ada Sorotan: Partisipasi Publik Belum Maksimal
Di sisi lain, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyampaikan kekhawatiran bahwa proses legislasi masih belum benar-benar terbuka. Ketua PBHI, Julius Ibrani, mengungkapkan bahwa DPR hanya memenuhi kewajiban “mendengarkan” publik, tetapi belum menunjukkan upaya untuk secara serius menimbang dan menjelaskan masukan yang masuk. PBHI menilai, setiap pasal dalam RKUHAP seharusnya dijelaskan secara transparan agar publik memahami arah reformasi hukum acara ini.
Isu lain yang turut dikritisi adalah soal belum jelasnya posisi hakim pemeriksa pendahuluan dalam RKUHAP versi terbaru. Padahal, posisi ini dianggap krusial untuk menjaga akuntabilitas proses peradilan pidana sejak tahap awal.
Tuduhan Pemerintah Tak Siap? Ini Klarifikasinya
Ketika rapat pembahasan RKUHAP sempat batal digelar pada 7 Juli 2025, muncul anggapan bahwa pemerintah belum siap secara substansi. Namun Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej menepis hal itu. Ia menyatakan bahwa pembatalan hanya karena bentrokan agenda, bukan karena DIM belum rampung. Pemerintah menegaskan bahwa pembahasan akan langsung dimulai esok harinya.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa fokus utama revisi kali ini adalah memperkuat keadilan restoratif, melindungi hak tersangka, dan memperkuat posisi advokat tanpa menabrak kewenangan penegak hukum lain.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP memberikan catatan keras. Mereka menolak jika pembahasan tetap menggunakan draf RKUHAP 2025 saat ini yang dinilai lebih buruk dari versi 2012. Koalisi menilai draf sekarang mengabaikan prinsip check and balance serta tidak memasukkan banyak masukan yang telah disampaikan sebelumnya.