Berita

Aksi Ganjal ATM di 42 Lokasi, Sindikat Pencuri Solo Akhirnya Dibekuk Polisi

suaramerdekasolo.com – Polresta Solo berhasil membongkar kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di berbagai kota. Tiga pelaku ditangkap di sekitar Patung Wisnu Manahan, Solo pada Sabtu (22/2).

Saat diinterogasi, A, yang merupakan otak kejahatan tersebut, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan mereka dimulai setelah ia melihat cara melakukannya melalui sebuah video di YouTube. Kelompok pencuri yang terdiri dari lima orang, dua di antaranya sudah lebih dahulu diamankan oleh Satreskrim Polres Karanganyar, telah melancarkan aksi ganjal ATM di setidaknya 42 lokasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh A, warga Kabupaten Lampung Selatan, yang menjadi tokoh utama dalam kelompok ini. Ia mengungkapkan bahwa mereka melakukan kejahatan setelah mendapatkan inspirasi dari video yang beredar di YouTube.

Sindikat ini terbentuk pada Desember 2024 dan terdiri dari lima orang yang sebelumnya saling mengenal. Mereka beraksi di beberapa kota besar di Pulau Jawa, termasuk Solo dengan 4 lokasi kejadian, Karanganyar dengan 1 lokasi, Bogor dengan 12 lokasi, Bandung dengan 10 lokasi, dan Cirebon dengan 2 lokasi. Di Jawa Timur, mereka beraksi di Caruban (2 lokasi), Madiun (3 lokasi), dan Surabaya (7 lokasi).

Aksi mereka tidak dilaksanakan setiap hari, namun mereka sering melakukan serangan di beberapa lokasi dalam satu hari. Untuk menentukan korban, mereka tidak memiliki kriteria khusus, hanya mengamati orang-orang yang akan menggunakan ATM dan memilih sasaran secara acak.

Terkait hasil yang mereka peroleh, jumlah uang yang dicuri bervariasi, digunakan untuk operasional kelompok, kebutuhan sehari-hari, dan juga untuk bersenang-senang. “Jumlah terbesar yang kami dapatkan adalah Rp 62 juta di Solo, sedangkan yang terkecil pernah hanya Rp 50.000,” ungkap A.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa sebelum melancarkan aksi di Solo, para pelaku terlebih dahulu menginap di sebuah hotel di Manahan, Banjarsari. Tiga dari lima anggota sindikat tersebut, yakni A, DM, dan HP, ditangkap pada Selasa (22/2) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Patung Wisnu Manahan, Banjarsari, Solo.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan, seperti beberapa pasang plat nomor kendaraan, tusuk gigi, 46 kartu ATM dari berbagai bank, tiga telepon genggam, masker, dan pakaian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Medu Sana Mahawirya

Recent Posts

APBD Solo 2024 Seret! Pendapatan Lain-Lain Baru Tembus 2,6%

suaramerdekasolo.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo tahun 2024 menghadapi tantangan serius.…

16 jam ago

Program Koperasi Merah Putih: Upaya Pemkot Solo Tingkatkan Ekonomi Warga di 54 Kelurahan

suaramerdekasolo.com - Pemerintah Kota Solo secara aktif memperkenalkan Koperasi Merah Putih kepada warga di 54…

2 hari ago

Status Khusus Untuk Solo? Keraton Surakarta Akhirnya Buka Suara

suaramerdekasolo.com - Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mencuat ke permukaan. Menanggapi isu…

3 hari ago

Perkembangan Terbaru UU Cipta Kerja dan Dampaknya terhadap Dunia Usaha

SUARAMERDEKASOLO - Revisi ini bertujuan untuk memperkuat legalitas UU Cipta Kerja sekaligus menjawab kritik dari…

3 hari ago

Taman Balekambang Solo Direvitalisasi, Kini Lebih Ramah

Suaramerdekasolo.com – Taman Balekambang, ikon wisata legendaris di Kota Solo, kini tampil lebih segar dan…

4 hari ago

Solo Siap Gelar Festival Budaya Jawa Tengah 2025

suaramerdekasolo.com – Kota Solo kembali menunjukkan pesonanya sebagai pusat budaya Jawa. Tahun ini, pemerintah kota…

6 hari ago