DPR Mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021 – DPR RI mengesahkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi Badan Legislasi DPR dan pemerintah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020.
Dalam rapat paripurna, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas memaparkan capaian pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, ada 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas yang sebelumnya telah disepakati namun belum dapat dilaksanakan karena berbagai kendala. Termasuk kendala akibat pandemi COVID-19.
artikel lainnya: Gelombang Tinggi di Jateng
“Untuk itu, Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM serta DPR RI dalam rangka evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2020, sepakat untuk mereduksi 16 rancangan undang-undang menjadi RUU prioritas tahun 2020,” kata Supratman saat menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli.
Mendengar laporan dari Andi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang memimpin sidang kemudian meminta persetujuan peserta sidang terkait evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2020. “Apakah laporan Baleg tentang hasil evaluasi pelaksanaan program legislasi nasional untuk RUU prioritas dapat disetujui?” tanya Dasco. “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir. Kemudian Dasco mengetuk palu tanda setuju.
Lebih lanjut, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sebelumnya telah dicabut Komisi VIII DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan memasukkan rancangan undang-undang tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Menurutnya, keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Rabu, 15 Juli kemarin. “Hasil Rapat Konsultasi Baleg dan Pimpinan serta Rapat Konsultasi Pengganti Bamus, kita akan masukkan UU (RUU PKS, red) dalam (Prolegnas, red) Prioritas 2021 dan sudah diputuskan kemarin,” ungkapnya. Agenda rapat paripuna DPR RI penutupan masa sidang IV tahun 2019-2020 hanya dihadiri 96 orang anggota DPR dari total 575 orang anggota dewan. Sementara itu, sebanyak 226 orang hadir secara virtual.
Langkah itu juga sebagai tanggapan atas surat dari Komisi II DPR yang meminta pencabutan RUU Pemilu dari Prolegnas prioritas, kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA. “Namun, saya kira tidak perlu dievaluasi secara menyeluruh karena yang sudah kita sepakati nanti baru kita bawa ke rapat paripurna,” imbuhnya. Dalam rapat kerja itu, Badan Legislasi DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Panitia Legislasi Dewan Perwakilan Daerah menyepakati empat poin. Poin pertama, mencabut RUU Pemilu dari Prolegnas prioritas, kedua, pelarangan minuman keras, dan ketiga, pembahasan RUU Pemilu. Ketiga, menyepakati jumlah RUU dalam program legislasi nasional prioritas sebanyak 33; dan keempat, menyepakati jumlah RUU tentang perubahan undang-undang sebanyak 246.
Saat membuka sidang tahap II, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan rapat paripurna hari ini diikuti 278 anggota dewan secara virtual dan 31 orang secara fisik. Puan mengatakan DPR memiliki sejumlah agenda strategis. “Pada Masa Sidang II ini, DPR RI memiliki sejumlah agenda strategis yang harus diselesaikan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, termasuk pelaksanaan diplomasi parlemen,” kata Puan di ruang paripurna DPR, Senin, 9 November.
DPR Mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021
Dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021, DPR akan menyelesaikan pembahasan empat rancangan undang-undang pada Pembicaraan Tingkat I. Salah satu regulasi yang akan segera dirampungkan adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah ditandatangani Jokowi pada 24 Januari 2020 dan dilanjutkan pembahasannya oleh Badan Legislasi DPR.
Selain RUU PDP, DPR juga akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Wilayah Kepulauan. Ada pula Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kemudian, RUU tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA (Agreement on Comprehensive Economic Partnership between the Republic Indonesia and EFTA Countries).
Puan melanjutkan, DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR maupun Pemerintah dan DPD. “Jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 diharapkan sudah memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, sehingga daftar RUU Prioritas Tahun 2021 mempunyai dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi,” tutur Puan.
Puan mengklaim DPR tetap memiliki komitmen tinggi untuk membahas RUU tersebut secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.