suaramerdekasolo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu, Rabu (22/1). Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka pertama adalah PASP (34), tenaga akuntansi Puskesmas Kemusu, dan tersangka kedua adalah KVR (39), bendahara pengeluaran pembantu.
“Keduanya diduga menggelapkan uang puskesmas selama periode 2017 hingga 2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,96 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti,” jelas Emanuel Yogi Budi Aryanto, Kasi Intelijen Kejari Boyolali.
Dugaan kasus korupsi ini mencakup beberapa modus, di antaranya:
Penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari Boyolali Nomor Print–14/M.3.29/Fd.2/02/2024, yang diterbitkan pada 27 Februari 2024. Kasus ini mengungkap kerugian negara yang cukup besar dan pola manipulasi sistematis dalam pengelolaan keuangan puskesmas.
Kini, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sementara itu, Kejari Boyolali memastikan kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
suaramerdekasolo.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo tahun 2024 menghadapi tantangan serius.…
suaramerdekasolo.com - Pemerintah Kota Solo secara aktif memperkenalkan Koperasi Merah Putih kepada warga di 54…
suaramerdekasolo.com - Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mencuat ke permukaan. Menanggapi isu…
SUARAMERDEKASOLO - Revisi ini bertujuan untuk memperkuat legalitas UU Cipta Kerja sekaligus menjawab kritik dari…
Suaramerdekasolo.com – Taman Balekambang, ikon wisata legendaris di Kota Solo, kini tampil lebih segar dan…
suaramerdekasolo.com – Kota Solo kembali menunjukkan pesonanya sebagai pusat budaya Jawa. Tahun ini, pemerintah kota…