suaramerdekasolo.com – Kuasa hukum MR, Sri Kalono, yang merupakan mantan Direktur Percada Sukoharjo, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terkait penetapan status tersangka kliennya.

Dalam rilis yang diterima oleh media, Kalono menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan setelah Kejaksaan Negeri Sukoharjo menetapkan kliennya, Maryono SE, sebagai tersangka pada 3 Maret 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-354/M.3.34/Fd.2/03/2025.

Menurut Kalono, penetapan status tersangka tersebut dianggap tidak sah, sehingga pada 7 Maret 2025, pihaknya mendaftarkan permohonan praperadilan dengan Nomor Regsiter Pendaftaran: PN SKH-67CA6CD100845 di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Kalono mengemukakan beberapa alasan mengapa praperadilan diajukan, antara lain:

  1. Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
  2. Ada kesalahan subjek dalam penetapan tersangka.
  3. Belum ada pernyataan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

Menurut Kalono, dengan adanya permohonan praperadilan ini, proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Sukoharjo harus dihentikan sementara waktu.

Di sisi lain, Kalono juga mengungkapkan adanya dugaan campur tangan dari penerbit besar dalam kasus ini, yang merasa tidak puas dengan langkah kliennya yang berpendirian bahwa buku ajar untuk siswa haruslah terjangkau dan tidak membebani peserta didik. Penerbit tersebut, menurut kuasa hukum MR, merasa kesulitan memasarkan bukunya di sekolah-sekolah Sukoharjo karena prinsip tersebut.

Kalono menambahkan bahwa meskipun demikian, saat menjabat sebagai Direktur Percada, kliennya berhasil memberikan kontribusi PAD yang signifikan untuk Kas Daerah.

Dugaan lain yang diungkapkan kuasa hukum MR adalah bahwa demi kepentingan bisnis, penerbit besar ini mungkin berusaha menghilangkan atau menyingkirkan kliennya.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima panggilan terkait permohonan praperadilan tersebut.

You May Also Like

More From Author