Berita

Dugaan Campur Tangan Penerbit Besar, Sri Kalono Minta Praperadilan Dibuka

suaramerdekasolo.com – Kuasa hukum MR, Sri Kalono, yang merupakan mantan Direktur Percada Sukoharjo, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terkait penetapan status tersangka kliennya.

Dalam rilis yang diterima oleh media, Kalono menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan setelah Kejaksaan Negeri Sukoharjo menetapkan kliennya, Maryono SE, sebagai tersangka pada 3 Maret 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-354/M.3.34/Fd.2/03/2025.

Menurut Kalono, penetapan status tersangka tersebut dianggap tidak sah, sehingga pada 7 Maret 2025, pihaknya mendaftarkan permohonan praperadilan dengan Nomor Regsiter Pendaftaran: PN SKH-67CA6CD100845 di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Kalono mengemukakan beberapa alasan mengapa praperadilan diajukan, antara lain:

  1. Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
  2. Ada kesalahan subjek dalam penetapan tersangka.
  3. Belum ada pernyataan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

Menurut Kalono, dengan adanya permohonan praperadilan ini, proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Sukoharjo harus dihentikan sementara waktu.

Di sisi lain, Kalono juga mengungkapkan adanya dugaan campur tangan dari penerbit besar dalam kasus ini, yang merasa tidak puas dengan langkah kliennya yang berpendirian bahwa buku ajar untuk siswa haruslah terjangkau dan tidak membebani peserta didik. Penerbit tersebut, menurut kuasa hukum MR, merasa kesulitan memasarkan bukunya di sekolah-sekolah Sukoharjo karena prinsip tersebut.

Kalono menambahkan bahwa meskipun demikian, saat menjabat sebagai Direktur Percada, kliennya berhasil memberikan kontribusi PAD yang signifikan untuk Kas Daerah.

Dugaan lain yang diungkapkan kuasa hukum MR adalah bahwa demi kepentingan bisnis, penerbit besar ini mungkin berusaha menghilangkan atau menyingkirkan kliennya.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima panggilan terkait permohonan praperadilan tersebut.

Medu Sana Mahawirya

Recent Posts

Truk Fuso Patah As di Atas Rel, Evakuasi Cepat Hindari Kecelakaan Kereta

suaramerdekasolo.com - Sebuah truk fuso pengangkut kertas mengalami kecelakaan setelah as-nya patah, tepat di atas…

21 menit ago

Polres Karanganyar Ungkap Kasus Penipuan Investasi, Korban Rugikan Miliaran Rupiah

suaramerdekasolo.com - Polres Karanganyar berhasil menangkap PSA, yang juga dikenal dengan nama Putri Aqueena, seorang…

1 jam ago

Pemilik PT Sinar Grafindo Desak Polisi Usut Kerugian Rp 6,9 Miliar dalam Kasus Penipuan

suaramerdekasolo.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Sinar Grafindo Grup dan PT…

23 jam ago

Terungkap! Satresnarkoba Polres Boyolali Amankan Pengedar Sabu dan Alat Hisap

suaramerdekasolo.com - Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang…

24 jam ago

Kebakaran di Hotel Grand HAP Solo: Api Diduga Bermula dari Kamar 503

suaramerdekasolo.com - Kebakaran melanda Hotel Grand HAP Solo pada malam hari, Jumat (7/3/2025), sekitar pukul…

2 hari ago

Tim Black Mamba Sikat Aksi Balap Liar di Banyudono, Pembalap dan Motor Diperiksa

suaramerdekasolo.com - Tim Black Mamba Polres Boyolali berhasil menggagalkan aksi balap liar di exit tol…

2 hari ago