suaramerdekasolo.com – Melody Sharon (31) menjadi sorotan setelah aksinya yang keji terhadap suaminya terungkap. Wanita tersebut melindas dan menyeret suaminya sejauh 200 meter hingga menyebabkan cedera parah setelah kepergok berselingkuh di Cipayung, Jakarta Timur. Awalnya, Melody tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, Melody tetap melanjutkan kehidupannya seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Ia bahkan pergi berlibur ke Bali bersama pria yang diduga menjadi selingkuhannya.
“Sebelum ditangkap, tidak ada rasa menyesal. Ia tidak pernah menanyakan kondisi suami maupun anak-anaknya,” ujar Kombes Nicolas, Senin (23/12/2024).
Namun, setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Melody mulai menunjukkan rasa penyesalan. Ia bahkan menangis ketika menyampaikan hal tersebut kepada polisi.
“Setelah ditahan, barulah dia merasa bersalah atas perbuatannya,” tambah Kombes Nicolas.
Melody melakukan tindakan brutal ini dalam kondisi sadar. Polisi mengungkapkan bahwa amarahnya dipicu oleh aksi suaminya yang memergokinya berselingkuh. Akibat perbuatannya, suami Melody mengalami patah kaki.
Melody kini menghadapi proses hukum atas tindakannya tersebut. Ia ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain kasus KDRT, Melody juga dilaporkan atas dugaan perzinaan oleh suaminya, AG. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada 18 Desember 2024 dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, laporan tersebut dibuat atas dasar Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dengan terlapor Melody Sharon dan pria berinisial TS, yang diduga adalah selingkuhannya.
“Pelapor mengetahui dugaan perselingkuhan pada 6 November 2024 melalui rekaman CCTV apartemen. Istrinya terlihat memasuki apartemen bersama seorang pria yang bukan suaminya,” jelas Kombes Ade Ary.
Kini, Melody Sharon menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan KDRT dan dugaan perzinaan. Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik karena kejadiannya yang brutal, tetapi juga karena adanya unsur perselingkuhan yang memicu tindakan tersebut. Polisi masih melanjutkan penyelidikan terkait kedua kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Baca Juga : https://www.quikstopme.com/daftar-jurusan-yang-cocok-dengan-penggemar-game/
suaramerdekasolo.com - Liga Voli Korea musim 2024-2025 menghadirkan kejutan besar pada putaran keempat. Tim papan…
suaramerdekasolo.com - Warga Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dikejutkan dengan penemuan bayi perempuan di…
Juan Automotores Official: Solusi Tepat untuk Pembelian Mobil Baru dengan Pelayanan Profesional Mencari mobil baru…
Honda Mobil Sukabumi: Temukan Berbagai Model Terbaru dengan Layanan Profesional Bagi Anda yang berada di…
suaramerdekasolo.com - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta melaporkan pencapaian operasional tanpa…
suaramerdekasolo.com - Kebakaran terjadi di sebuah SPBU di Cuplik pada Rabu (8/1), ketika sebuah mobil…