Berita

Kisah Cabuli Ponakan Paman Ini Tersiar Dari Berita Kriminal Di Televisi

suaramerdekasolo.comBangkalan – Yang paling dekat dengan korban seringkali adalah mereka yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Insiden yang melibatkan Asmawi, seorang perempuan berusia 55 tahun yang berani menyerang keponakannya sendiri yang berusia 14 tahun, NJ, semakin mendukung pernyataan di atas, yang diambil dari informasi yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan diterbitkan pada tahun 2021.

7.004 dari 11.952 kasus kekerasan terhadap anak yang akan terjadi pada tahun 2021 akan melibatkan kekerasan seksual. Kementerian PPPA menilai jumlah sebenarnya lebih tinggi tetapi tidak dilaporkan karena mayoritas korban takut untuk melapor karena pelakunya seringkali adalah anggota keluarga, ayah tiri, ayah kandung, dan kerabat dekat lainnya.

Statistik di atas juga berlaku untuk kasus Asmawi. Ia mencabuli NJ pada Desember 2022, dan barulah ibu korban memberanikan diri untuk menginformasikan kepada Satuan Satreskrim PPA Polres Bangkalan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan ke publik.

Pengakuan korban cukup menjadi pembenaran bagi polisi untuk menahan pria kelahiran 1978 itu pada Rabu (14/6/2023), meski bersikeras tak mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKBP Bangkit Dananjaya mengklaim, pemaparan korban atas pelecehan seksual yang terjadi di Desa Manggaan, Kecamatan Modung, Jawa Timur, dimungkinkan karena korban melihat berita kriminal di televisi.

Korban NJ dilaporkan biasa menonton acara televisi di rumah bersama ibunya. Secara kebetulan, berita di berita itu tentang seorang kakek yang telah dianiaya dan hamil.

NJ berteriak tiba-tiba setelah melihat berita itu, dan ibunya mendengarnya. NJ, seperti ditirukan Bangkit Dananjaya, mengatakan, “Untung saya tidak hamil”.

Akibatnya, ibu NJ segera mulai menanyainya. Pelaku sempat mengelak, namun setelah banyak tekanan, NJ akhirnya mengakui bahwa Asmawi—yang notabene adalah pamannya sendiri—telah menganiayanya. Sang ibu kemudian memberitahu Asmawi, kepala dusun di desanya.

Bangkit menyatakan, “Tersangka menghadapi potensi hukuman 12 tahun”.

Recent Posts

APBD Solo 2024 Seret! Pendapatan Lain-Lain Baru Tembus 2,6%

suaramerdekasolo.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo tahun 2024 menghadapi tantangan serius.…

2 jam ago

Program Koperasi Merah Putih: Upaya Pemkot Solo Tingkatkan Ekonomi Warga di 54 Kelurahan

suaramerdekasolo.com - Pemerintah Kota Solo secara aktif memperkenalkan Koperasi Merah Putih kepada warga di 54…

1 hari ago

Status Khusus Untuk Solo? Keraton Surakarta Akhirnya Buka Suara

suaramerdekasolo.com - Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mencuat ke permukaan. Menanggapi isu…

2 hari ago

Perkembangan Terbaru UU Cipta Kerja dan Dampaknya terhadap Dunia Usaha

SUARAMERDEKASOLO - Revisi ini bertujuan untuk memperkuat legalitas UU Cipta Kerja sekaligus menjawab kritik dari…

3 hari ago

Taman Balekambang Solo Direvitalisasi, Kini Lebih Ramah

Suaramerdekasolo.com – Taman Balekambang, ikon wisata legendaris di Kota Solo, kini tampil lebih segar dan…

4 hari ago

Solo Siap Gelar Festival Budaya Jawa Tengah 2025

suaramerdekasolo.com – Kota Solo kembali menunjukkan pesonanya sebagai pusat budaya Jawa. Tahun ini, pemerintah kota…

5 hari ago