suaramerdekasolo.com – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat di Jakarta mengklaim bahwa anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta bertanggung jawab atas pembakaran bendera Partai PDI Perjuangan.
Pada Senin, 8 Juli 2023, laporan tersebut disampaikan di Polda Metro Jaya.
Menurut Triwiyono Susilo, Juru Bicara Badan Bantuan Hukum dan Masyarakat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat, aktivis mahasiswa yang mewakili Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar unjuk rasa di lingkungan Cikini pada Jumat, 4 Agustus 2023. Jenderal publik mendukung analis politik Rocky Gerung.
“Mereka yang bertanggung jawab atas pembakaran bendera PDI Perjuangan. Mengingat HMI adalah elit intelektual dan ulama, kami sangat menyayangkan hal ini dan percaya bahwa moral dan etika harus didahulukan. Jangan bakar bendera seperti ini”, perintah Triwiyono di Polda Metro Jaya pada Senin, 8 Juli 2023.
Semua kader parpol, menurut Triwiyono, menjunjung tinggi bendera. Karena itu, dikhawatirkan jika pembakaran dibiarkan akan menimbulkan kerusuhan. Dia merasa harus memanggil polisi tentang kasus ini karena itu.
Itu menyebabkan kekecewaan dan bahkan kemarahan dengan membakarnya. Kami memproduksi laporan sebagai hasilnya. Kalau dibiarkan, bisa juga menimbulkan efek bias selain mengurangi dampaknya, dan tentunya hal ini kami laporkan dengan landasan hukum. Tidak mungkin kami melaporkan seseorang tanpa memiliki dasar hukum, tegasnya.
Triwiyono mengaku tidak mengetahui adanya oknum yang terlibat dalam pembakaran bendera PDI Perjuangan. Dia memberi otoritas kendali penuh atas proses hukum.
“Biar penyidik yang mengusut, ini prosedur hukum. Biar detektif yang bertanggungjawab atas pembakaran bendera itu,” ujarnya.
Triwiyono melaporkan, laporan polisi (LP) telah diterima Polda Metro Jaya. Laporan tersebut memiliki nomor registrasi LP/B/4597/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Trwiyono juga menyertakan beberapa lembar dokumen pendukung berupa AD ART, SK, dan berbagai foto terkait kasus dalam laporannya.
“(Harapannya) untuk proses selanjutnya bagaimana penyidik melihat apakah cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan,” ujarnya.