Berita

Pemilik PT Sinar Grafindo Desak Polisi Usut Kerugian Rp 6,9 Miliar dalam Kasus Penipuan

suaramerdekasolo.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Sinar Grafindo Grup dan PT Depa Media Grafika kini tengah menjadi sorotan. Meski sudah lama ditangani oleh Satreskrim Polres Karanganyar, penyidikan kasus ini tak kunjung selesai. Oleh karena itu, Yoga Ari Sandy Setiawan, pemilik PT Sinar Grafindo Grup, melalui kuasa hukumnya, Dr. Teguh Hartono SH MH, mendesak agar pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus tersebut.

Teguh menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 6,9 miliar setelah merasa ditipu oleh Eko Junianto, pimpinan PT Depa Media Grafika. Kasus ini bermula dari kerja sama antara kedua perusahaan tersebut, di mana PT Depa Media Grafika membeli kertas dari PT Sinar Grafindo Grup. Namun, pembayaran angsuran yang seharusnya dilakukan tidak pernah dilunasi.

“Kerjasama ini dimulai sejak Mei 2022, dan kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar. Meskipun begitu, penyelidikan baru benar-benar dimulai setelah laporan lanjutan pada Juni 2023 dengan nomor LP/B/37/VI/2024/SPKT,” ungkap Teguh Hartono pada Minggu (2/3/2025).

Menurut Teguh, PT Sinar Grafindo mengalami kerugian besar akibat tindakan penipuan tersebut, dengan barang-barang yang seharusnya dibayar tidak dilunasi oleh PT Depa Media Grafika. “Kerugian mencapai Rp 6,9 miliar karena tagihan tidak dibayar,” tegasnya.

Meski kasus ini telah dilaporkan dan pemeriksaan telah dimulai sejak Juli 2023, Teguh mengungkapkan kekecewaannya terhadap kelambanan proses hukum. Hanya pada Juni 2024, kasus ini memasuki tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.

Teguh juga menyebutkan bahwa dalam upaya mempercepat proses hukum, pihaknya telah menyertakan keterangan dari saksi ahli pidana dari Universitas Sebelas Maret, Dr. M Rustamaji, SH, MH, yang menyatakan bahwa perkara ini sudah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Proses hukum ini harus dipercepat karena kasusnya sudah jelas. Semua bukti dan saksi sudah disiapkan, jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” ujar Teguh.

Terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, yang dihubungi beberapa kali melalui telepon dan WhatsApp, tidak memberikan respon. Ketika seorang awak media mencoba menghubunginya untuk konfirmasi, ia hanya bisa menjanjikan pertemuan yang akhirnya dibatalkan dengan alasan adanya kegiatan dengan Kapolres Karanganyar. Hingga kini, AKP Bondan belum dapat dihubungi kembali.

Medu Sana Mahawirya

Recent Posts

Polres Karanganyar Ungkap Kasus Penipuan Investasi, Korban Rugikan Miliaran Rupiah

suaramerdekasolo.com - Polres Karanganyar berhasil menangkap PSA, yang juga dikenal dengan nama Putri Aqueena, seorang…

1 jam ago

Terungkap! Satresnarkoba Polres Boyolali Amankan Pengedar Sabu dan Alat Hisap

suaramerdekasolo.com - Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang…

24 jam ago

Kebakaran di Hotel Grand HAP Solo: Api Diduga Bermula dari Kamar 503

suaramerdekasolo.com - Kebakaran melanda Hotel Grand HAP Solo pada malam hari, Jumat (7/3/2025), sekitar pukul…

2 hari ago

Tim Black Mamba Sikat Aksi Balap Liar di Banyudono, Pembalap dan Motor Diperiksa

suaramerdekasolo.com - Tim Black Mamba Polres Boyolali berhasil menggagalkan aksi balap liar di exit tol…

2 hari ago

Dugaan Campur Tangan Penerbit Besar, Sri Kalono Minta Praperadilan Dibuka

suaramerdekasolo.com - Kuasa hukum MR, Sri Kalono, yang merupakan mantan Direktur Percada Sukoharjo, mengajukan permohonan…

3 hari ago

Bupati Sragen Gratiskan Parkir di Pasar Sukowati untuk Tingkatkan Daya Tarik Pembeli

suaramerdekasolo.com - Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, mengumumkan kebijakan untuk menggratiskan parkir di Pasar Sukowati selama…

3 hari ago