suaramerdekasolo.com – Pada sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (20/3), penggugat Ardy Atmaja P Rullah, Direktur Utama PT Ardy Mandiri, dan Amirullah Idris, Komisaris PT Ardy Mandiri, mengajukan gugatan terhadap H Puspo Wardoyo, pemilik Wong Solo Grup, atas dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, kuasa hukum tergugat menilai gugatan tersebut tidak sesuai prosedur.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyuni P SH MH, penggugat yang diwakili oleh Patricius Elfran Agung SH MBA menuduh Puspo Wardoyo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang muncul di beberapa media online. Pemberitaan tersebut menuduh Amirullah Idris terlibat dalam penipuan terkait investasi pembangunan rumah makan Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi, yang merugikan hingga Rp 5 miliar.
Sebagai respons atas tuduhan tersebut, Ardy Atmaja P Rullah dan Amirullah Idris menggugat Puspo Wardoyo secara materiil sebesar Rp 60 miliar dan immateriil sebesar Rp 1 triliun di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat.
Kuasa hukum Puspo Wardoyo, Dr. M Kalono SH MH, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut tidak tepat alamat, karena Puspo tinggal di Medan, Sumatera Utara, bukan di Karangasem, Laweyan, Solo. Selain itu, kata M Kalono, penulisan nama pengadilan dalam gugatan juga keliru, seharusnya disebut Pengadilan Negeri Surakarta, bukan Pengadilan Negeri Kelas I A Solo.
M Kalono berharap majelis hakim akan membatalkan gugatan tersebut karena alamat yang salah. Sementara itu, pihak Dewan Pers yang juga digugat, akan memberikan klarifikasi pada sidang mendatang terkait isi pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik Puspo Wardoyo.
Dewan Pers melalui kuasa hukumnya, Desy Ratnasari SH, mengonfirmasi bahwa media yang memberitakan perkara ini belum terverifikasi oleh Dewan Pers, sehingga mereka tidak akan membela media tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan Puspo Wardoyo ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024, yang mengklaim bahwa Amirullah Idris terlibat dalam penipuan terkait investasi pembangunan pabrik makanan Wong Solo di Jeddah. Puspo menginvestasikan dana sebesar Rp 60 miliar, namun hanya mengirimkan sekitar Rp 5 miliar tanpa kejelasan lebih lanjut mengenai proyek tersebut.
Puspo juga menambahkan bahwa Amirullah Idris sempat mengaku memiliki hubungan dengan keluarga Presiden Soeharto, namun setelah diselidiki, klaim tersebut terbukti tidak benar. Setelah kasus ini dilaporkan ke Polda Metro, Amirullah Idris mengajukan gugatan perdata terhadap Puspo Wardoyo di Pengadilan Negeri Surakarta, yang berakhir dengan jalan buntu dalam proses mediasi.
suaramerdekasolo.com - Baru-baru ini, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dengan cepat menanggapi keluhan masyarakat…
Taman Nasional Taka Bonerate di Sulawesi Selatan dikenal sebagai salah satu surga tersembunyi Indonesia yang…
Karangasem, Bali – Kepolisian Sektor (Polsek) Abang terus berkomitmen slot qris 5k dalam menjaga situasi…
suaramerdekasolo.com - Bhayangkara Presisi meraih gelar juara Proliga 2025 setelah berhasil mengalahkan LavAni dalam pertandingan…
suaramerdekasolo.com - Perayaan Waisak 2025 di Solo berlangsung dengan sangat meriah. Banyak orang menantikan pawai…
suaramerdekasolo.com - Kunjungan kerja Menteri Sosial ke Kota Solo membawa perhatian khusus pada program pendidikan…