Berita

Polisi Ungkap Jaringan Judi Online di Jakarta Barat, Perputaran Uang Capai Rp 21 Miliar

suaramerdekasolo.com – Polisi berhasil mengungkap kasus jual beli rekening untuk aktivitas judi online (judol) di Jakarta Barat, yang mengejutkan publik dengan perputaran uang yang mencapai Rp 21 miliar. Kasus ini menunjukkan betapa besar dan merajalelanya praktik ilegal ini di wilayah ibu kota.

sus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan operasi penyisiran di beberapa lokasi di Jakarta Barat. Operasi ini menghasilkan penangkapan terhadap delapan orang pelaku yang terlibat dalam jaringan judi online internasional. Polisi juga berhasil mengamankan 4.324 rekening yang digunakan untuk transaksi judi online, dengan perputaran uang yang mencapai Rp 21 miliar per hari.

Penyelidikan awal dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di beberapa rumah kosong di Jakarta Barat. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bukti kuat bahwa rumah-rumah tersebut digunakan sebagai markas operasional jaringan judi online. Selama penyelidikan, polisi menemukan berbagai bukti yang menghubungkan pelaku dengan transaksi judi online, termasuk catatan transaksi dan peralatan komunikasi yang digunakan untuk mengelola rekening.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait dengan maraknya praktik judi online di Indonesia. Banyak yang menyayangkan ketidakmampuan pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk menekan praktik ilegal ini. Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan juga menyuarakan kekhawatiran bahwa praktik judi online tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga dapat mengakibatkan masalah sosial yang lebih besar.

Setelah penangkapan, delapan pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Polisi juga berencana untuk terus melakukan operasi penyisiran di wilayah lain untuk memastikan bahwa praktik judi online dapat ditekan dan dihentikan.

Kasus jual beli rekening untuk aktivitas judi online di Jakarta Barat yang mencapai perputaran uang Rp 21 miliar per hari menunjukkan betapa besar dan merajalelanya praktik ilegal ini di Indonesia. Penangkapan delapan pelaku dan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan mendorong pemerintah untuk lebih serius dalam menangani masalah ini. Dengan dukungan dari masyarakat dan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan praktik judi online dapat ditekan dan dihentikan, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan sejahtera.

Medu Sana Mahawirya

Recent Posts

APBD Solo 2024 Seret! Pendapatan Lain-Lain Baru Tembus 2,6%

suaramerdekasolo.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo tahun 2024 menghadapi tantangan serius.…

2 jam ago

Program Koperasi Merah Putih: Upaya Pemkot Solo Tingkatkan Ekonomi Warga di 54 Kelurahan

suaramerdekasolo.com - Pemerintah Kota Solo secara aktif memperkenalkan Koperasi Merah Putih kepada warga di 54…

1 hari ago

Status Khusus Untuk Solo? Keraton Surakarta Akhirnya Buka Suara

suaramerdekasolo.com - Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mencuat ke permukaan. Menanggapi isu…

2 hari ago

Perkembangan Terbaru UU Cipta Kerja dan Dampaknya terhadap Dunia Usaha

SUARAMERDEKASOLO - Revisi ini bertujuan untuk memperkuat legalitas UU Cipta Kerja sekaligus menjawab kritik dari…

3 hari ago

Taman Balekambang Solo Direvitalisasi, Kini Lebih Ramah

Suaramerdekasolo.com – Taman Balekambang, ikon wisata legendaris di Kota Solo, kini tampil lebih segar dan…

3 hari ago

Solo Siap Gelar Festival Budaya Jawa Tengah 2025

suaramerdekasolo.com – Kota Solo kembali menunjukkan pesonanya sebagai pusat budaya Jawa. Tahun ini, pemerintah kota…

5 hari ago