suaramerdekasolo.com – Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1,35 gram pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan narkoba di wilayah Kecamatan Boyolali.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria berinisial RS (27), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, di pinggir jalan Dukuh Umbul Rejo, Desa Kebonbimo, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 22.47 WIB,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,42 gram yang disimpan dalam plastik klip bening, dibungkus tisu putih dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan oranye. Selain itu, ditemukan pula satu unit handphone merk Vivo Y17 berwarna biru dan satu sepeda listrik merk Saige berwarna cokelat.
Petugas melanjutkan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka RS di Kecamatan Kaliwungu. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu tambahan seberat 0,93 gram, alat bong untuk menghisap sabu, dan perlengkapan lainnya terkait penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto memberikan apresiasi atas kerja cepat Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Boyolali demi terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Kapolres.
Tersangka RS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Dia juga mengaku telah lama terlibat dalam peredaran sabu.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk diproses lebih lanjut. RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman yang berat.