suaramerdekasolo.com – Setelah terlihat mencuri seorang anak di Kompleks Taman Cibaduyut Indah III, Desa Babakan Nugraha, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, polisi mengamankan seorang pria berinisial RFA (30). Kamera CCTV menangkap perampokan tersebut, yang kemudian diposting secara online dan dengan cepat menjadi viral.
Pelaku yang berinisial RFA ditangkap polisi pada Minggu malam (13/8), menurut Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung. Saat ini, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Alhamdulillah, pelaku berinisial RFA berhasil kami tangkap pada hari Minggu pukul 23.00. Tanpa ada perlawanan dan dengan bantuan seluruh masyarakat,” kata Oliestha di Mapolrestabes Bandung, Senin, 14 Agustus 2023.
Menurut Oliestha, kejadian bermula saat pelaku mengantarkan paket ke lokasi dalam keadaan mabuk. Pelaku kemudian mengamati seorang anak kecil berinisial DAC (10) memasukkan uang Rp 50.000 ke dalam tasnya. Pelaku terdiam sejenak sebelum mendekati korban.
“Pelaku yang datang dalam keadaan setengah mabuk mengambil tas korban yang dibawanya. Kemudian dilakukan penyitaan, dan pelaku diperbolehkan mengambil tas tersebut,” ujarnya.
Menurut Oliestha, leher korban terluka akibat kejadian tersebut. Kemudian, polisi langsung membuka penyelidikan.
Setelah keluarga korban melapor ke Polres Bandung, Rabu, petugas mendalami kejadian tersebut, ujarnya.
Para pelaku, menurut Oliestha, membutuhkan uang untuk mabuk lagi. Sehingga, pencuri berani melakukan aksi penjambretan.
Ia melanjutkan, “Jadi kami menindak pelanggarnya, kami amankan, dan akan kami proses sesuai dengan hukuman yang berlaku”.
Ia mengaku hanya ada uang tunai Rp 7.000 di kantong korban. Namun, polisi tetap menahan tersangka RFA.
“Ada RP dalam bentuk tunai di tas korban pada waktu itu. 7.000. Kami akan melanjutkan sesuai dengan undang -undang yang berlaku karena kami tidak fokus pada uang yang terlibat melainkan insiden mengganggu yang menyebabkan cedera pada tubuh korban.
Tersangka adalah pelaku yang berulang dalam kasus yang sama”, tambahnya. Namun, beberapa tahun yang lalu, itu bebas biaya.
Para pelaku “telah melakukan tindakan serupa sebelumnya dan sekarang sudah bebas,” katanya mengutip informasi serta informasi yang dikumpulkan dari masyarakat umum.
Tersangka didakwa melakukan pencurian pasal 365 dengan kekerasan akibat perbuatannya. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
suaramerdekasolo.com - Liga Voli Korea musim 2024-2025 menghadirkan kejutan besar pada putaran keempat. Tim papan…
suaramerdekasolo.com - Warga Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dikejutkan dengan penemuan bayi perempuan di…
Juan Automotores Official: Solusi Tepat untuk Pembelian Mobil Baru dengan Pelayanan Profesional Mencari mobil baru…
Honda Mobil Sukabumi: Temukan Berbagai Model Terbaru dengan Layanan Profesional Bagi Anda yang berada di…
suaramerdekasolo.com - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta melaporkan pencapaian operasional tanpa…
suaramerdekasolo.com - Kebakaran terjadi di sebuah SPBU di Cuplik pada Rabu (8/1), ketika sebuah mobil…