Pemuda Tasik Perkosa Ratusan Ayam Ternak Dan Buang Korban Yang Masih Dibawah Umur
Suaramerdekasolo.com – Seorang pemuda berinisial AS asal Tasikmalaya menjadi sorotan pada Desember 2013 hampir sepuluh tahun lalu, tepatnya saat ia masih berusia 17 tahun. Dia dipenjara dan diadili karena memperkosa anak di bawah umur.
Kekejaman Terhadap Anak Dibawah Umur
Biadabnya selain tega memperkosa gadis 6 tahun, AS nekat membuang korban yang masih duduk di kelas satu SD itu ke laut untuk menghapus jejaknya dari tempat kejadian.
Namun ajaibnya, korban berhasil selamat. Nyawa korban berhasil diselamatkan nelayan setempat meski hanyut di laut di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. AS kemudian ditangkap tanpa perlawanan pada Oktober 2013 setelah korban memberi pengakuan. Akibat perbuatan asusila AS saat itu, kondisi korban diketahui trauma saat itu.
Persidangan terhadap AS secara resmi dimulai pada 5 Desember 2013. Detail mengejutkan tentang perilaku aneh AS mulai muncul setelah dihadapkan pada dakwaan yang berbunyi “Memaksa Anak di Bawah Umur untuk Melakukan Hubungan Seksual dengannya dan Percobaan Pembunuhan”.
Pelaku Sering Perkosa Hewan
Selain melakukan aksi bejatnya kepada anak dibawah umur, AS terang-terangan mengaku pernah berhubungan dengan sejumlah besar ayam milik tetangga kampungnya. Kambing dan domba juga menjadi sasaran, selain ayam. Bahkan di antaranya ada beberapa hewan yang tewas pada perilaku tidak normal ini.
Pengakuan AS dibacakan Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada 10 Desember 2013 dalam sidang tertutup. AS mengaku di depan majelis hakim telah membunuh hingga 300 ekor ayam dengan cara diperkosa.
Demikian kesaksiannya, kata Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya saat itu, Motur Panjaitan, seraya menunjukkan bahwa ini adalah yang pertama di Indonesia.
Tampaknya tindakan AS telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir. Diakuinya, karena sering melihat video porno, dia nekat memuaskan fantasi pecinta ayam. Bahkan agar tidak berisik saat diperkosa, ayam tersebut dicekik terlebih dahulu.
Kesaksian Dari Pemilik Ayam
Salah satu saksi yang hadir di persidangan berikutnya berinisial AG juga mendukung pengakuan AS. Di kandang ayamnya, dia menciduk AS keluar kandang. Kecurigaan awalnya sama sekali tidak ada. Namun, setelah diperiksa lebih dekat, AG kaget dengan tindakan bejat AS.
Saat itu, AG melaporkan bahwa AS telah memelihara ratusan ekor ayam di dua RW yang berbeda. Banyak ayam yang mati mendadak, terutama di kandang. Keanehan berkembang ketika AG menemukan dubur hewan peliharaannya telah tergores dan masih mengandung sperma manusia.
Sebelum menangani kasus ini, penduduk setempat mengenal AS sebagai individu pendiam yang hampir tidak pernah berinteraksi dengan teman seusianya. Namun setelah saksi mengungkapkan bahwa bagian kaki yang cedera sudah sembuh, ternyata perilaku AS berubah drastis bahkan menyimpang. Dia dikabarkan menjadi lebih emosional dan sensitif dari sebelumnya.
Sidang yang sedianya digelar pada 17 Desember 2013 terpaksa ditunda akibat geger pengakuan tersebut. Hakim ketua, Motur Panjaitan, memutuskan untuk memeriksakan evaluasi psikiatri AS ke psikiater. Majelis hakim memutuskan untuk menunda tuntutan karena perilaku yang mereka anggap tidak normal ini.
Pelaku Punya Kelainan Seksual
Ramadanil S. Daulay, pengacara AS yang mewakili klien saat itu, mengakui bahwa klien memang memiliki kelainan seksual. Agar AS bisa keluar dari penjara dan kembali hidup normal, pihaknya juga berharap majelis hakim mengirimnya ke fasilitas rehabilitasi ketimbang penjara.
“Saya minta agar daripada hukuman penjara, hakim ketua memerintahkan rehabilitasi agar klien saya bisa hidup normal kembali,” katanya.
Namun, AS akhirnya menerima hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp. 60 juta yang setara dengan satu bulan di penjara. Seperti diketahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap 300 ayam, 150 bebek, domba, dan kambing selain manusia, majelis hakim memutuskan AS bersalah atas pemerkosaan dan percobaan pembunuhan.
