Penangkapan Pedagang Bakso di Semarang Atas Tindak Pemerkosaan Terhadap Remaja

suaramerdekasolo.com – Seorang penjual bakso berinisial Yadi (23) telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur. Kejadian ini berlangsung di tempat tinggal korban saat dia sedang terlelap.

Latar Belakang Pelaku dan Korban

Yadi, yang berasal dari Demak, dan korban, seorang gadis berusia 16 tahun dari Sompok, Kota Semarang, bekerja di tempat yang sama. Insiden ini terjadi pada tanggal 21 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di saat lingkungan tempat mereka bekerja sudah sepi.

Pengakuan Pelaku dan Kronologi Kejadian

Dalam pernyataan yang dibuat saat pelaku dihadirkan di Markas Polrestabes Semarang, Yadi mengakui bahwa dia telah melakukan tindakan tersebut karena dorongan nafsu. Meskipun korban berusaha melawan, pelaku tetap melanjutkan aksi kriminalnya dan melarikan diri setelahnya.

Deskripsi Kejadian oleh Kepolisian

AKP Agus Tri, Kanit PPA Polrestabes Semarang, menjelaskan bahwa pelaku menghampiri korban saat korban sedang tidak berdaya dan melakukan pemerkosaan. Meski korban memberontak, pelaku tidak menghentikan aksinya.

Terungkapnya Kasus Pemerkosaan

Perubahan perilaku korban pasca kejadian, yang diduga sebagai akibat dari trauma, menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini. Keluarga korban, yang mencurigai adanya sesuatu yang terjadi, mendesak korban untuk berbicara dan akhirnya mengetahui kebenaran.

Tindakan Hukum terhadap Pelaku

Setelah peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib oleh ibu korban, polisi segera mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Yadi kini menghadapi hukuman berat menurut undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.