Sebanyak tujuh kasus penjualan miras di Kabupaten Klaten telah disidangkan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Klaten. Salah satu kasus berakhir dengan sanksi denda tertinggi sebesar Rp20 juta, yang dijatuhkan karena menyimpan ratusan botol miras untuk dijual.
Kasat Samapta Polres Klaten AKP Edris Prayitno melalui Kasi Humas Polres Klaten AKP Nyoto mengungkapkan bahwa Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras di wilayah tersebut.
“Tujuh kasus ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Klaten dan Polsek setempat,” ujar Nyoto.
Podiyanti (53), warga Dukuh Juwangi Desa Jurangjero, Kecamatan Karanganom, menerima vonis denda Rp20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Eilis Nur Khomariah menyatakan Podiyanti terbukti menyimpan sejumlah besar miras untuk dijual, termasuk 150 botol arak Bali dan berbagai jenis minuman keras lainnya.
“Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera agar peredaran miras di Klaten dapat diminimalkan,” jelas Nyoto.
Pada sidang lainnya, terdakwa Tri Nugroho Yuli (30), warga Dukuh Walikukun Desa Japanan Kecamatan Cawas, dijatuhi denda Rp10,5 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Ia diketahui menyimpan 63 botol Bir Bintang, 44 botol Singaraja, dan berbagai merek lainnya.
Flash Diamond Riteddy (37), warga Perum Putri Klepu Indah, menerima denda Rp2 juta subsider satu bulan kurungan atas kepemilikan 12 botol bir Heineken dan beberapa jenis bir lainnya. Sementara itu, Wiyono (47), warga Dukuh Tlogorandu Kecamatan Juwiring, dihukum denda Rp3 juta karena menyimpan 7 jerigen ciu murni dan 21 botol ciu 1,5 liter.
Nyoto menambahkan, Polres Klaten bersama elemen masyarakat terus bekerja sama memberantas peredaran miras yang sering menjadi pemicu berbagai tindak pidana. Hukuman berat bagi para pelaku diharapkan dapat menekan penjualan miras di masyarakat.
suaramerdekasolo.com - Kapolresta Solo, Kombes Pol Riyanto, mengimbau warga untuk segera melapor jika mendapat ancaman…
suaramerdekasolo.com - Pertandingan seru antara Persis Solo dan Dewa United dalam lanjutan pekan ke-33 BRI…
SUARAMERDEKASOLO.COM - Solo, Mei 2025 – PT Pertamina (Persero), melalui subholding-nya Pertamina Patra Niaga, mengumumkan…
suaramerdekasolo.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas kasus yang melibatkan grup online 'Fantasi Sedarah',…
suaramerdekasolo.com – Kabar gembira nih buat warga Solo dan sekitarnya! Sebentar lagi, Kota Bengawan bakal…
SUARAMERDEKASOLO.COM - Kabar mengejutkan datang dari Kota Solo. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan sudah menerima 26…