Sebanyak tujuh kasus penjualan miras di Kabupaten Klaten telah disidangkan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Klaten. Salah satu kasus berakhir dengan sanksi denda tertinggi sebesar Rp20 juta, yang dijatuhkan karena menyimpan ratusan botol miras untuk dijual.

Operasi Pekat Terus Digencarkan

Kasat Samapta Polres Klaten AKP Edris Prayitno melalui Kasi Humas Polres Klaten AKP Nyoto mengungkapkan bahwa Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras di wilayah tersebut.

“Tujuh kasus ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Klaten dan Polsek setempat,” ujar Nyoto.

Denda Terberat pada Podiyanti

Podiyanti (53), warga Dukuh Juwangi Desa Jurangjero, Kecamatan Karanganom, menerima vonis denda Rp20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Eilis Nur Khomariah menyatakan Podiyanti terbukti menyimpan sejumlah besar miras untuk dijual, termasuk 150 botol arak Bali dan berbagai jenis minuman keras lainnya.

“Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera agar peredaran miras di Klaten dapat diminimalkan,” jelas Nyoto.

Kasus Lain dengan Hukuman Bervariasi

Pada sidang lainnya, terdakwa Tri Nugroho Yuli (30), warga Dukuh Walikukun Desa Japanan Kecamatan Cawas, dijatuhi denda Rp10,5 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Ia diketahui menyimpan 63 botol Bir Bintang, 44 botol Singaraja, dan berbagai merek lainnya.

Flash Diamond Riteddy (37), warga Perum Putri Klepu Indah, menerima denda Rp2 juta subsider satu bulan kurungan atas kepemilikan 12 botol bir Heineken dan beberapa jenis bir lainnya. Sementara itu, Wiyono (47), warga Dukuh Tlogorandu Kecamatan Juwiring, dihukum denda Rp3 juta karena menyimpan 7 jerigen ciu murni dan 21 botol ciu 1,5 liter.

Sidang Kasus Lainnya

  • Suwondo (49), warga Dukuh Kalangan Desa Glodogan, divonis denda Rp3 juta karena menyimpan 12 botol anggur Kolesom dan 36 botol ciu murni.
  • Zhaenal Akbar Ridwanullah (20) dan Nur Triyanto, dua terdakwa dari kasus miras di wilayah Juwiring, masing-masing dikenai denda Rp500.000 dan Rp1 juta.
  • Danu Agung Prastowo dari Kecamatan Cawas dijatuhi denda Rp500.000 atas kepemilikan 1,5 liter ciu.

Polres Klaten Bersama Masyarakat

Nyoto menambahkan, Polres Klaten bersama elemen masyarakat terus bekerja sama memberantas peredaran miras yang sering menjadi pemicu berbagai tindak pidana. Hukuman berat bagi para pelaku diharapkan dapat menekan penjualan miras di masyarakat.

You May Also Like

More From Author