Berita

Pria Peredaran Uang Palsu di Klaten Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

suaramerdekasolo.com – Mukhazim (47), seorang tersangka kasus peredaran uang palsu, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara setelah tertangkap oleh warga di Pasar Ngebuk, Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Klaten. Warga Dukuh Jonggolan, Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, ini tertangkap saat mencoba membayar ikan pindang menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu pada Minggu, 12 Januari 2025.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi dan Kasi Humas AKP Nyoto di Mapolres Klaten pada Selasa (14/1/2025), memaparkan pengungkapan kasus tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal 36 ayat (1, 2, 3) juncto pasal 26 ayat (1, 2, 3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” jelas AKBP Warsono.

Mukhazim, yang merupakan residivis kasus serupa di Yogyakarta, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 50 miliar.

Menurut Kapolres, tersangka memalsukan uang dengan memanfaatkan teknologi sederhana. “Tersangka mencetak uang palsu menggunakan perangkat scanner dan printer pada kertas HVS di tempat kosnya di Janti, Yogyakarta,” ungkapnya.

Pada akhir Desember 2024, Mukhazim sempat menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk membeli ikan lele di Pasar Ngebuk. Kejadian yang menyebabkan penangkapannya terjadi pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ia membayar ikan pindang kepada Satiyem (54) dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Pedagang curiga dengan keaslian uang tersebut, lalu menghubungi petugas keamanan pasar yang akhirnya menangkap pelaku. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, sebuah sepeda motor, serta printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Mukhazim mengaku baru keluar penjara pada Januari 2024 setelah menjalani hukuman terkait kasus serupa. Sebelumnya, ia membeli uang palsu seharga Rp 200 ribu untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 1 juta melalui media sosial Facebook.

“Dulu saya tidak bikin sendiri, tapi beli. Kali ini baru pertama kali mencetak uang palsu senilai Rp 500 ribu, namun langsung tertangkap. Hasil cetakannya memang buram dan mudah dikenali,” ujar pria asal Demak tersebut.

Ia juga mengakui telah menggunakan uang palsu untuk bertransaksi sebanyak lima kali, meski tidak melakukannya setiap hari.

“Yang terakhir, uang Rp 50 ribu itu dipakai beli ikan pindang. Awalnya sempat lolos, tapi penjualnya curiga dan melaporkan saya. Uangnya diminta kembali dan diganti dengan yang asli,” tambahnya.

Dengan status residivis, Mukhazim kini menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat. Polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.

Mahawirya

Recent Posts

Polisi Solo Ajak Warga Aktif Laporkan Intimidasi Debt Collector

suaramerdekasolo.com - Kapolresta Solo, Kombes Pol Riyanto, mengimbau warga untuk segera melapor jika mendapat ancaman…

10 jam ago

Persis Solo vs Dewa United: Jadwal Tayang dan Cara Nonton Langsung

suaramerdekasolo.com - Pertandingan seru antara Persis Solo dan Dewa United dalam lanjutan pekan ke-33 BRI…

1 hari ago

Pertamina Tambah 1 Juta LPG Untuk Solo dan Sekitarnya

SUARAMERDEKASOLO.COM - Solo, Mei 2025 – PT Pertamina (Persero), melalui subholding-nya Pertamina Patra Niaga, mengumumkan…

2 hari ago

Polda Metro Jaya Selidiki Grup ‘Fantasi Sedarah’: Akun Sudah Ditutup

suaramerdekasolo.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas kasus yang melibatkan grup online 'Fantasi Sedarah',…

2 hari ago

RSUD Baru Akan Dibangun di Solo, Ini Lokasinya

suaramerdekasolo.com – Kabar gembira nih buat warga Solo dan sekitarnya! Sebentar lagi, Kota Bengawan bakal…

3 hari ago

Wali Kota Solo Terima 26 Aduan Ijazah, Ancam Cabut Izin

SUARAMERDEKASOLO.COM - Kabar mengejutkan datang dari Kota Solo. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan sudah menerima 26…

4 hari ago