suaramerdekasolo.com – Mukhazim (47), seorang tersangka kasus peredaran uang palsu, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara setelah tertangkap oleh warga di Pasar Ngebuk, Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Klaten. Warga Dukuh Jonggolan, Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, ini tertangkap saat mencoba membayar ikan pindang menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu pada Minggu, 12 Januari 2025.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi dan Kasi Humas AKP Nyoto di Mapolres Klaten pada Selasa (14/1/2025), memaparkan pengungkapan kasus tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal 36 ayat (1, 2, 3) juncto pasal 26 ayat (1, 2, 3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” jelas AKBP Warsono.

Mukhazim, yang merupakan residivis kasus serupa di Yogyakarta, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 50 miliar.

Menurut Kapolres, tersangka memalsukan uang dengan memanfaatkan teknologi sederhana. “Tersangka mencetak uang palsu menggunakan perangkat scanner dan printer pada kertas HVS di tempat kosnya di Janti, Yogyakarta,” ungkapnya.

Pada akhir Desember 2024, Mukhazim sempat menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk membeli ikan lele di Pasar Ngebuk. Kejadian yang menyebabkan penangkapannya terjadi pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ia membayar ikan pindang kepada Satiyem (54) dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Pedagang curiga dengan keaslian uang tersebut, lalu menghubungi petugas keamanan pasar yang akhirnya menangkap pelaku. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, sebuah sepeda motor, serta printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Mukhazim mengaku baru keluar penjara pada Januari 2024 setelah menjalani hukuman terkait kasus serupa. Sebelumnya, ia membeli uang palsu seharga Rp 200 ribu untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 1 juta melalui media sosial Facebook.

“Dulu saya tidak bikin sendiri, tapi beli. Kali ini baru pertama kali mencetak uang palsu senilai Rp 500 ribu, namun langsung tertangkap. Hasil cetakannya memang buram dan mudah dikenali,” ujar pria asal Demak tersebut.

Ia juga mengakui telah menggunakan uang palsu untuk bertransaksi sebanyak lima kali, meski tidak melakukannya setiap hari.

“Yang terakhir, uang Rp 50 ribu itu dipakai beli ikan pindang. Awalnya sempat lolos, tapi penjualnya curiga dan melaporkan saya. Uangnya diminta kembali dan diganti dengan yang asli,” tambahnya.

Dengan status residivis, Mukhazim kini menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat. Polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.

You May Also Like

More From Author