/Dua Pegawai Puskesmas di Boyolali Ditahan atas Kasus Korupsi Rp 1,9 Miliar
suaramerdekasolo.com

Dua Pegawai Puskesmas di Boyolali Ditahan atas Kasus Korupsi Rp 1,9 Miliar

suaramerdekasolo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu, Rabu (22/1). Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka pertama adalah PASP (34), tenaga akuntansi Puskesmas Kemusu, dan tersangka kedua adalah KVR (39), bendahara pengeluaran pembantu.

“Keduanya diduga menggelapkan uang puskesmas selama periode 2017 hingga 2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,96 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti,” jelas Emanuel Yogi Budi Aryanto, Kasi Intelijen Kejari Boyolali.

Modus Operandi

Dugaan kasus korupsi ini mencakup beberapa modus, di antaranya:

  1. Pencairan Uang Menggunakan Cek
    Para tersangka memanfaatkan cek milik puskesmas untuk menarik dana dari Bank Jateng. Dalam prosesnya, mereka memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat, termasuk bendahara pengeluaran, Kasubbag Tata Usaha, dan Kepala Puskesmas. Total pencairan dana mencapai Rp 93,8 juta.
  2. Akses Cash Management System Banking (CMS Banking)
    KVR memberikan akses CMS Banking kepada PASP untuk menarik dana BLUD secara ilegal. PASP mentransfer uang ke rekening pribadinya, dengan nominal mencapai Rp 5 juta per transaksi. Total pengiriman ke rekening pribadi mencapai Rp 1,87 miliar.
  3. Manipulasi Gaji dan Penggunaan Dana Tunai
    PASP diduga menaikkan gaji atas namanya sendiri sebesar Rp 300 ribu dan menggunakan dana tunai puskesmas senilai Rp 2,9 juta untuk keperluan pribadi.
  4. Stempel dan Rekening Koran Palsu
    PASP bahkan membuat stempel palsu Bank Jateng untuk memanipulasi dokumen keuangan, termasuk rekening koran. Ia mengubah data pada tanggal posting, nominal, dan saldo, lalu melaporkan data tersebut ke Dinas Kesehatan Boyolali sebagai laporan keuangan resmi.

Dasar Penahanan Kasus Korupsi

Penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari Boyolali Nomor Print–14/M.3.29/Fd.2/02/2024, yang diterbitkan pada 27 Februari 2024. Kasus ini mengungkap kerugian negara yang cukup besar dan pola manipulasi sistematis dalam pengelolaan keuangan puskesmas.

Kini, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sementara itu, Kejari Boyolali memastikan kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.