Mulai 2026, Wajib Pajak Harus Gunakan Kode Otorisasi Digital untuk Pelaporan SPT

SUARAMERDEKASOLO.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax DJP.

Untuk melaporkan SPT, wajib pajak wajib memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD). Kode ini berfungsi sebagai verifikasi elektronik yang memastikan identitas wajib pajak saat menandatangani SPT secara digital. Tanpa KO/SD, wajib pajak tidak dapat menyampaikan laporan melalui Coretax.

Selain itu, DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, yang dilakukan pada tahun 2026, harus disampaikan lewat Coretax. Oleh karena itu, setiap wajib pajak harus segera membuat dan memvalidasi KO/SD.

“Mulai 2026, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan PPh 2025 melalui Coretax DJP. Setelah mengaktifkan akun, wajib pajak wajib membuat KO/SD untuk menandatangani SPT,” tulis DJP dalam unggahan Instagram resmi pada Minggu, 13 Juli 2025.

Cara Membuat Kode Otorisasi (KO/SD) di Coretax DJP

Berikut langkah-langkah membuat KO/SD dengan mudah:

  1. Pertama, masuk ke akun Coretax DJP.

  2. Kemudian, pilih menu “Portal Saya” dan klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

  3. Selanjutnya, gulir ke bawah dan isi bagian Rincian Sertifikat.

  4. Pilih penyedia sertifikat digital, termasuk yang dikelola oleh DJP.

  5. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase sebagai kode otorisasi.

  6. Setelah itu, centang kotak persetujuan dan klik tombol “Kirim”.

  7. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!”.

  8. Jangan lupa untuk mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Cara Memvalidasi KO/SD di Coretax

Setelah membuat KO/SD, wajib pajak harus memvalidasi kode Coretax DJP tersebut agar bisa digunakan. Ikuti langkah berikut:

  1. Masuk ke menu “Portal Saya” lalu pilih submenu “Profil Saya”.

  2. Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”.

  3. Klik tab “Digital Certificate”.

  4. Pastikan status sertifikat berubah menjadi VALID.

  5. Jika status masih INVALID, klik tombol “Periksa Status” untuk memperbaruinya.

  6. Setelah status valid, klik tombol “Menghasilkan”.

  7. Sistem akan menampilkan notifikasi sukses.

  8. Terakhir, buka menu “Dokumen Saya” untuk mengunduh dokumen penerbitan KO/SD.

  9. Dengan begitu, proses validasi selesai dan KO/SD siap dipakai.

Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan harus menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) melalui Coretax DJP. Oleh karena itu, wajib pajak harus segera membuat dan memvalidasi KO/SD agar pelaporan berjalan lancar. Jika membutuhkan bantuan, wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat.