Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Jangan Lewatkan, Hanya Sampai Akhir Juni!
SUARAMERDEKASOLO.COM – Buat kamu yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor, ini kabar penting! Beberapa provinsi di Indonesia kini memberikan kesempatan langka lewat program pemutihan pajak kendaraan. Jadi, pajak yang menunggak selama bertahun-tahun bisa ‘diampuni’ alias bebas denda. Tapi ingat ya, kesempatan emas ini cuma berlaku sampai akhir Juni 2025 saja. Kalau lewat dari tanggal itu, siap-siap bayar denda dan tunggakan pajak seperti biasa, nggak ada lagi ampun!
Provinsi yang Masih Memberikan Pemutihan Pajak
Dari pantauan detikOto, setidaknya 12 provinsi masih aktif menjalankan program pemutihan pajak ini. Namun, empat provinsi sudah menetapkan batas akhir pemutihan hanya sampai 30 Juni 2025. Jadi, buat kamu yang masih menunda-nunda, ayo segera manfaatkan kesempatan ini!
Pesan Tegas dari Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan peringatan tegas agar masyarakat tidak menyia-nyiakan program ini. Dia menegaskan, pengampunan pajak ini cuma sekali saja dan tidak akan diulangi setelah periode berakhir.
“Jangan sia-siakan kesempatan langka ini. Kalau masih menunggak juga setelah tanggal 30 Juni 2025, motor kamu tidak akan bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi, bahkan jalan negara. Mau lewat jalan langit mungkin? Kan nggak bisa! Makanya, ayo bayar pajak sekarang juga. Kami sudah memberi maaf, jadi manfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Dedi dengan nada tegas namun santai.
Perpanjangan Masa Berlaku Program
Awalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadwalkan program ini berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melihat antusiasme masyarakat, mereka memperpanjang masa pemutihan sampai akhir Juni 2025, alias tambahan 24 hari. Ini tentu jadi peluang buat masyarakat yang belum sempat membayar pajak kendaraannya.
Cara Mudah Memanfaatkan Program Pemutihan
Bagaimana mekanisme pemutihan pajak ini? Cukup mudah. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak perlu membayar pokok pajak tahun-tahun sebelumnya yang belum lunas. Cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja, yaitu 2024-2025. Program ini juga tidak membebankan syarat ribet. Jadi, siapa saja bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat dan melakukan pembayaran dengan mudah.
Tujuan dan Manfaat Program Pemutihan
Dedi Mulyadi menjelaskan, program ini bertujuan membantu masyarakat agar terhindar dari denda besar sekaligus memulihkan ekonomi daerah. Selain itu, program ini juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
“Masyarakat tidak perlu khawatir soal tunggakan pajak lama. Tidak ada syarat khusus, cukup bayar pajak tahun berjalan saja. Ini peluang bagus untuk melunasi kewajiban tanpa beban,” jelas Dedi saat diwawancarai Bapenda Jawa Barat.
Jangan Tunggu Terlambat!
Jadi, buat kamu yang selama ini menunda bayar pajak kendaraan, ini saatnya bergerak. Jangan tunggu sampai terlambat dan malah kena denda besar. Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang hanya ada sekali ini. Ingat, kesempatan tidak datang dua kali!
Yuk, segera cek status pajak kendaraanmu dan kunjungi kantor pajak atau layanan online resmi di daerahmu. Jangan sampai nyesel, ya!