suaramerdekasolo.com – Sarmo (36), pria yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berantai di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, kini menghadapi tuntutan pasal pembunuhan berencana.
Sesuai dengan Pasal 340 KUHP, terdakwa berpotensi dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Donny, mengungkapkan bahwa Sarmo telah menjalani dua kali persidangan. Agenda pertama adalah pembacaan dakwaan, sementara sidang kedua berisi pemeriksaan saksi.
“Sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan pada 23 Januari 2025. Karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa, sidang langsung berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi,” ujar Donny, Senin (3/2/2025).
Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Agusty Hadi Widarto, serta didampingi hakim anggota Vilaningrum Wibawani dan Donny.
Sarmo didakwa membunuh dua korban, Agung Santosa dan Sunaryo, dengan cara meracuni minuman mereka menggunakan apotas. Sementara itu, berkas perkara terkait dua korban lainnya, yakni Katiyani dan Sudimo, masih dalam proses dan belum masuk ke PN Wonogiri.
Selain Pasal 340 KUHP, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.
“Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (6/2/2026),” tambah Donny.
Kasus pembunuhan berantai di Desa Semagar terjadi pada tahun 2023, dengan empat korban jiwa.
Sarmo diketahui menghabisi nyawa para korban karena motif bisnis dan keinginan untuk menguasai harta mereka.
Keempat korban yang terbunuh adalah:
Sudimo (58) – Pemilik tanah tempat usaha penggergajian kayu, warga Dusun Ciman RT 2, Desa Semagar.
Agung Santosa (49) – Warga Desa Sajen RT 1 RW 5, Kecamatan Trucuk, Klaten.
Sunaryo (48) – Warga Dusun Panggih RT 1 RW 4, Desa/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.
Katiyani (26) – Warga Desa Sanan RT 2 RW 7, Kecamatan Girimarto.
Jenazah mereka ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di sekitar lokasi penggergajian kayu serta area hutan di sekitarnya.
Sidang lanjutan akan menjadi momen penting dalam menentukan nasib hukum Sarmo, yang kini menghadapi ancaman hukuman mati.
suaramerdekasolo.com - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Tengah mengambil langkah konkret untuk mengatasi maraknya balap…
suaramerdekasolo.com - Kapolresta Solo, Kombes Pol Riyanto, mengimbau warga untuk segera melapor jika mendapat ancaman…
suaramerdekasolo.com - Pertandingan seru antara Persis Solo dan Dewa United dalam lanjutan pekan ke-33 BRI…
SUARAMERDEKASOLO.COM - Solo, Mei 2025 – PT Pertamina (Persero), melalui subholding-nya Pertamina Patra Niaga, mengumumkan…
suaramerdekasolo.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas kasus yang melibatkan grup online 'Fantasi Sedarah',…
suaramerdekasolo.com – Kabar gembira nih buat warga Solo dan sekitarnya! Sebentar lagi, Kota Bengawan bakal…