suaramerdekasolo.com – Sarmo (36), pria yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berantai di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, kini menghadapi tuntutan pasal pembunuhan berencana.

Sesuai dengan Pasal 340 KUHP, terdakwa berpotensi dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati.

Sidang Pembunuhan Berantai Sudah Berlangsung Dua Kali

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Donny, mengungkapkan bahwa Sarmo telah menjalani dua kali persidangan. Agenda pertama adalah pembacaan dakwaan, sementara sidang kedua berisi pemeriksaan saksi.

“Sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan pada 23 Januari 2025. Karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa, sidang langsung berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi,” ujar Donny, Senin (3/2/2025).

Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Agusty Hadi Widarto, serta didampingi hakim anggota Vilaningrum Wibawani dan Donny.

Korban Diracun dengan Apotas

Sarmo didakwa membunuh dua korban, Agung Santosa dan Sunaryo, dengan cara meracuni minuman mereka menggunakan apotas. Sementara itu, berkas perkara terkait dua korban lainnya, yakni Katiyani dan Sudimo, masih dalam proses dan belum masuk ke PN Wonogiri.

Selain Pasal 340 KUHP, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.

“Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (6/2/2026),” tambah Donny.

Motif Pembunuhan Berantai : Perebutan Harta

Kasus pembunuhan berantai di Desa Semagar terjadi pada tahun 2023, dengan empat korban jiwa.

Sarmo diketahui menghabisi nyawa para korban karena motif bisnis dan keinginan untuk menguasai harta mereka.

Keempat korban yang terbunuh adalah:
Sudimo (58) – Pemilik tanah tempat usaha penggergajian kayu, warga Dusun Ciman RT 2, Desa Semagar.
Agung Santosa (49) – Warga Desa Sajen RT 1 RW 5, Kecamatan Trucuk, Klaten.
Sunaryo (48) – Warga Dusun Panggih RT 1 RW 4, Desa/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.
Katiyani (26) – Warga Desa Sanan RT 2 RW 7, Kecamatan Girimarto.

Jenazah mereka ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di sekitar lokasi penggergajian kayu serta area hutan di sekitarnya.

Sidang lanjutan akan menjadi momen penting dalam menentukan nasib hukum Sarmo, yang kini menghadapi ancaman hukuman mati.

You May Also Like

More From Author