suaramerdekasolo.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian minimarket yang terjadi di Kecamatan Sawit pada Jumat (31/1/2025).
Seorang pria berinisial P (51), warga Ngawi yang diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa, telah diamankan bersama sejumlah barang hasil kejahatan.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan bahwa kasus pencurian minimarket ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada hari kejadian.
Tim segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan rapi dan terencana. Ia masuk ke dalam minimarket dengan cara merusak plafon, kemudian menonaktifkan server CCTV sebelum mengambil barang-barang berharga, termasuk rokok berbagai merek dengan nilai lebih dari Rp 14 juta,” ujar Kapolres pada Selasa (4/2/2025).
Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30, ketika dua karyawan minimarket, Annisa Ragil Saputri dan Doni Akbar, tiba untuk membuka toko. Mereka mendapati etalase rokok dalam keadaan berantakan serta banyak barang yang hilang.
Saat memeriksa bagian gudang, mereka menemukan bahwa server CCTV telah dirusak dan perangkat DVR hilang. Selain itu, plafon dan dinding toko mengalami kerusakan akibat aksi pelaku.
Mereka segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boyolali. Tim Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim Polres kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di lokasi berbeda, bersama barang bukti hasil kejahatannya.
Kasat Reskrim Polres Boyolali IPTU Joko Purwadi menambahkan bahwa pelaku P diketahui memiliki rekam jejak kriminal serupa. Ia bahkan mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama di berbagai daerah.
“Beberapa lokasi yang pernah menjadi sasaran pelaku antara lain dua toko di wilayah Mojosongo, Boyolali; satu toko di Klaten, dan satu toko lainnya di Sukoharjo,” jelasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah handphone, sepeda motor, linggis, tang, obeng, cutter, kunci Y, serta lebih dari 400 bungkus rokok dari berbagai merek hasil curian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami mengimbau para pemilik usaha ritel agar memperkuat sistem keamanan dengan memasang CCTV yang memiliki cadangan penyimpanan serta menambah pengamanan di area rawan. Kami juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.