suaramerdekasolo.com – Sebuah unggahan di media sosial menjadi viral setelah menuding adanya dugaan penggelapan dana desa untuk judi online oleh oknum perangkat desa di Bakalan, Kecamatan Polokarto.

Unggahan yang ramai dibicarakan itu muncul di grup Facebook INFO WARGA POLOKARTO, menyoroti seorang bendahara desa yang diduga menyalahgunakan dana desa hingga ratusan juta rupiah.

Akun Facebook bernama Rina Mariana mengunggah postingan tersebut, yang hingga kini telah mendapat 186 likes dan 352 komentar. Dalam unggahannya, ia menuduh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah disalahgunakan untuk bermain judi online (judol).

Menanggapi hal ini, Camat Polokarto, Herry Mulyadi, mengonfirmasi bahwa keluhan serupa sudah pernah mencuat di media sosial pada awal Januari 2025.

“Kami memang menerima kritik masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Bakalan. Isu yang berkembang menyebut bahwa seorang oknum bendahara desa menarik dana untuk judi online,” ujarnya.

Pihak kecamatan bersama Polsek Polokarto pun langsung melakukan klarifikasi terhadap oknum yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan, bendahara desa tersebut mengakui bahwa ia telah menarik dana APBDes sebesar Rp 550 juta sepanjang tahun 2024.

“Awalnya, dana itu digunakan untuk keperluan pribadi. Namun apakah benar digunakan untuk judi online atau tidak, hal itu masih dalam penyelidikan kepolisian,” jelas Herry.

Namun, ia memastikan bahwa seluruh dana yang sempat ditarik telah dikembalikan ke kas desa pada akhir 2024, baik secara tunai maupun melalui transfer bank. Dengan demikian, program pembangunan desa tetap berjalan sesuai rencana.

Meski begitu, pemeriksaan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.

“Dari pihak pemerintah desa, laporan pertanggungjawaban (SPJ) sudah lengkap. Tapi kami dari kecamatan bukan lembaga audit, jadi pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Inspektorat dan kepolisian,” tambahnya.

Herry juga mengungkapkan bahwa indikasi penarikan dana sudah lebih dulu terdeteksi melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang memungkinkan pemantauan transaksi keuangan secara transparan.

“Dengan sistem ini, kita bisa melihat siapa yang menarik dana dan untuk keperluan apa. Penarikan dilakukan bertahap, sesuai dengan mekanisme pencairan dana desa,” terangnya.

Meskipun ada dugaan bahwa dana tersebut dipakai untuk judi online, Herry menegaskan bahwa hingga kini belum ada bukti pasti terkait akun judi yang digunakan atau pihak penerima transfer dana.

You May Also Like

More From Author