suaramerdekasolo.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 4 Februari 2025, sebagai upaya memastikan distribusi gas tiga kilogram tepat sasaran.
SE bernomor 500.2.1/196 ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno. Dalam edaran tersebut, ASN diwajibkan menggunakan elpiji nonsubsidi. Selain itu, Bupati dan Wali Kota diminta untuk meningkatkan pengawasan agar “gas melon” benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, FX Pranata, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut. Menurutnya, aturan ini merupakan bentuk penegasan dari kebijakan yang telah ada sebelumnya, mengingat elpiji bersubsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru, karena sejak awal elpiji tiga kilogram memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” ujar FX Pranata.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan elpiji bersubsidi tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Bahkan, pada tabung gas tiga kilogram sudah tertera jelas bahwa penggunaannya hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat miskin.
Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi elpiji tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, sehingga distribusinya menjadi lebih tepat sasaran.