Polres Klaten Musnahkan Ribuan Miras dan Barang Bukti Operasi Pekat Menjelang Idul Fitri
suaramerdekasolo.com – Polres Klaten telah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil dari Operasi Pekat di Mapolres Klaten pada Jumat (21/3/2025). Pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolres AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo dan dihadiri oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto, serta sejumlah pejabat Forkopimda dan tamu undangan.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari operasi Pekat selama bulan Ramadan yang dilakukan bersama jajaran Polda Jawa Tengah,” ujar Kapolres.
Operasi Pekat ini dilakukan serentak di wilayah Polda Jawa Tengah sebagai upaya cipta kondisi menjelang Idul Fitri 2025. Selain miras, operasi juga fokus pada masalah perjudian, narkoba, petasan, premanisme, dan tindakan asusila.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.510 botol miras berbagai merek yang berhasil disita dalam operasi Pekat Polres Klaten dan seluruh Polsek jajarannya.
“Langkah ini bertujuan memberikan peringatan agar kesucian bulan Ramadan tidak ternodai oleh perilaku yang merusak masyarakat,” kata Kapolres.
Penyakit masyarakat ini tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga dapat menyebabkan masalah lain seperti perkelahian, konflik, bahkan potensi perlawanan terhadap petugas. “Syukurlah, Polres Klaten mendapatkan rangking 3 dalam pelaksanaan operasi Pekat ini, setelah Poltabes Semarang dan Polres Pati,” tambah Kapolres.
Pemusnahan juga mencakup barang bukti lainnya seperti 72.308 butir petasan yang berasal dari 25 kasus dengan 25 pelaku yang saat ini sedang menjalani pembinaan. Selain itu, ada 6 kasus narkoba dengan 8 pelaku, yang melibatkan 5,67 gram sabu, 1,93 gram ganja, 266 pil koplo, dan 77 butir obat berbahaya. Semua kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam bidang perjudian, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 3,671 juta, 7 set kartu domino, 8 lembar kertas paito Hongkong, dan 2 handphone dari 5 kasus dengan 19 pelaku. Selain itu, 147 kasus premanisme dengan 147 pelaku juga terungkap, dengan barang bukti berupa gitar, kencrung, peluit, bendera semaphore, dan uang tunai sebesar Rp 1,566 juta.
Terakhir, dalam kasus asusila, 89 kasus berhasil diselesaikan dengan 102 pelaku, serta barang bukti berupa 77 KTP, 10 handphone, dan 21 alat kontrasepsi.
Polres Klaten juga berhasil menggagalkan tiga aksi tawuran di Delanggu dan Jatinom, mengamankan 37 pelaku yang terlibat. Dari jumlah tersebut, 10 anak diberikan pembinaan di Pesantren, sementara beberapa lainnya diproses secara pidana dan melalui sidang tipiring dengan denda Rp 2,5 juta.