Kenapa Sih 4 Pulau di Aceh Sekarang Masuk Sumut? Ini Penjelasan Mendagri Tito!
Suaramerdekasolo.com – Lagi ramai nih! Empat pulau yang dulunya dikenal sebagai bagian dari Aceh Singkil kini resmi jadi wilayah Sumatera Utara. Kok bisa? Yuk, kita simak penjelasan langsung dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian!
Saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025), Tito menjelaskan bahwa keputusan ini bukan muncul tiba-tiba. Pemerintah sudah membahasnya melalui proses panjang yang melibatkan banyak pihak dari pusat hingga daerah.
“Kami sudah menggelar rapat berkali-kali, bahkan sejak sebelum saya menjabat sebagai Mendagri. Total ada delapan instansi pusat yang ikut terlibat,” kata Tito.
Perbatasan Darat Sudah Disepakati, Laut Masih Jadi Persoalan
Tito menyebut bahwa Pemprov Aceh dan Sumut telah menyepakati batas wilayah daratan antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. Namun, persoalan muncul ketika membahas batas laut. Kedua daerah belum berhasil mencapai kesepakatan.
Oleh karena itu, pemerintah pusat mengambil alih penentuan batas wilayah laut. Sayangnya, perbedaan pandangan terus berlanjut dan akhirnya membuat pemerintah pusat perlu mengambil keputusan.
“Karena tidak ada kesepakatan di level daerah, maka aturan menyatakan bahwa pemerintah nasional harus memutuskan,” ujar Tito.
Setelah mempertimbangkan letak geografis dan batas darat yang sudah disepakati, pemerintah pusat pun menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Sumut.
Pemerintah Siap Terima Evaluasi dan Gugatan
Meski keputusan ini sudah keluar, Tito menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap evaluasi. Bahkan, jika ada pihak yang ingin menggugatnya ke PTUN, pemerintah mempersilakan.
“Silakan kalau mau diuji secara hukum. Kami tidak punya kepentingan pribadi dalam hal ini, hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah,” tegas Tito.
Empat Pulau yang Jadi Sorotan
Supaya lebih jelas, berikut daftar empat pulau yang kini masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara:
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Mangkir Kecil
Keputusan ini telah tercantum dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data wilayah, dan mulai berlaku sejak 25 April 2025.