Perangkat Elektronik Tom Lembong Diminta Jaksa untuk Dimusnahkan
SUARAMERDEKASOLO.COM – Pada sidang dugaan korupsi impor gula, jaksa dari Kejaksaan Agung menyampaikan tuntutan khusus. Mereka meminta majelis hakim untuk memusnahkan MacBook dan iPad milik eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Jaksa mengungkapkan bahwa kedua barang tersebut ditemukan saat tim penyidik melakukan sidak ke Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut mereka, tahanan tidak seharusnya memiliki perangkat elektronik. Dalam hal ini, jaksa merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut, tepatnya pada Pasal 24 Ayat (2) juncto Pasal 26 huruf i, melarang penggunaan alat elektronik oleh tahanan.
Perangkat Elektronik Dianggap Melanggar Aturan
Selain itu, jaksa juga menegaskan bahwa larangan ini berlaku ketat. Aturan tersebut tidak hanya melarang penggunaan alat komunikasi, tetapi juga kepemilikan dan penyimpanan perangkat seperti MacBook dan iPad. Oleh karena itu, jaksa menyimpulkan bahwa barang-barang itu pantas disita dan dimusnahkan.
“Peraturan jelas menyatakan bahwa tahanan tidak boleh memiliki atau menggunakan alat komunikasi dan elektronik,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Jumat (4/7/2025).
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam perkara ini, jaksa menduga Tom Lembong menerbitkan 21 izin impor gula secara tidak sah. Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan merugikan negara hingga Rp578 miliar. Selain itu, sejumlah pengusaha gula swasta juga disebut menerima keuntungan dari praktik tersebut.
Sebagai akibatnya, jaksa menuntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Jika Tom tidak membayar denda, maka ia harus menjalani hukuman kurungan selama enam bulan sebagai pengganti.
Sikap Tom di Persidangan
Sebelumnya, Tom sempat menunjukkan ekspresi sinis dalam persidangan. Ia melontarkan komentar sarkastik tentang sakit gigi akibat makan gula. Selain itu, ia juga menyatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa yang menurutnya mengabaikan fakta dan proses persidangan.