Buang Bayi di Kos Kawasan UNS, Seorang Ibu Digganjar 2 Tahun Penjara

suaramerdekasolo.com – Terdakwa kasus pembuangan bayi, Silvana Amelia Herliani, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo. Bayi yang dilahirkannya dibuang dalam kardus di teras kos putri di kawasan UNS pada Desember 2025. Saat ditemukan warga, bayi itu sudah meninggal.

“Terkait perkara Nomor 35/Pid.B/2026/PN Skt atas nama terdakwa Silvana Amelia Herliani binti Carsim, telah diputus hari ini, Rabu 13 Mei 2026. Amar putusannya pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan yang mengakibatkan mati,” kata Pejabat Humas PN Solo Aris Gunawan kepada awak media di PN Solo, Rabu (13/5/2026).

Terdakwa membuang bayinya pada Senin (22/12/2025) lalu. Bayi itu diletakkan sebuah kardus dan ditinggal teras kos putri di Kampung Gendingan, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, tak jauh dari kampus Universitas Sebelas Maret atau UNS. Saat ditemukan oleh penghuni kos, bayi lelaki itu sudah meninggal.

Saat itu polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mayat bayi itu ditemukan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, selimut, dan sprei. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan persidangannya telah memasuki agenda vonis hari ini.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 430 KUHP juncto Pasal 429 ayat (2) huruf b KUHP. Pasal itu sama seperti yang dituntut oleh casino online.

Aris mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya dinilai mengakibatkan bayi yang dilahirkannya meninggal. Terdakwa juga dianggap tidak bertanggung jawab dengan meninggalkan bayi kandungnya di tempat yang tidak layak.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.

“Dari informasi yang kami terima, baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, tersangka berinisal SAH (22), warga Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Pelaku tinggal di kos yang tak jauh dari lokasi penemuan bayi.

“Pelaku melahirkan seorang diri, dalam rumah kost di wilayah Jebres. Karena bayi menangis, pelaku membungkam dengan menggunakan tangan kanan agar tidak diketahui orang lain. Setelah itu, pelaku meletakkan bayi di depan kos putri dalam kondisi masih hidup,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (23/12/2025).

Korban melahirkan bayi di luar nikah pada Minggu (21/12) malam. Keesokan harinya, pelaku meletakkan bayi itu ke dalam kardus beserta tali ari-arinya.

Memanfaatkan kondisi sepi, pelaku mendatangi kos putri di depan kosnya, lalu meletakkan kardus berisi bayi itu di teras pada Senin (22/12) sekira pukul 10.00 WIB. Sekira pukul 10.30 WIB penghuni kos datang dan membuka kardus yang berisi bayi dalam kondisi sudah meninggal.

“Dilakukan pengecekan, kondisi bayi telah meninggal dunia, lengkap dengan ari-ari yang belum putus dibungkus plastik, handuk, jaket, dan jilbab,” ujar Sigit.

Atas temuan itu, jasad bayi kemudian dibawa ke RSUD dr Moewardi Solo untuk dilakukan proses autopsi. Sore harinya, pelaku berhasil diamankan.

“Dari laporan mahasiswa kos putri, kita lakukan pendalaman. Kita juga mencari dari CCTV, Alhamdulillah tidak sampai 24 jam bisa diamankan. Terduga pelaku masih lajang, seorang karyawan swasta. Beda kos, dia tinggal di kos seberangnya (dari TKP penemuan bayi),” jelas Sigit.